Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Buru Ratusan Reklame Penunggak Pajak, yang Ilegal akan Dilelang

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Buru Ratusan Reklame Penunggak Pajak, yang Ilegal akan Dilelang

Ilustrasi. Sebuah reklame terpasang di antara gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (23/2/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau memperkirakan potensi penerimaan daerah yang hilang karena reklame ilegal mencapai Rp2,7 miliar per tahun.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan terdapat ratusan papan reklame ilegal dan tidak membayar pajak. Menurutnya, pemkot akan berupaya menindak semua papan reklame ilegal tersebut.

"Kalau kami hitung dari jumlah 126 tiang reklame ini, kalau mereka tidak bayar pajak, pemerintah kota dirugikan Rp 2,7 miliar per tahun," katanya, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Zulhelmi mengatakan Pemkot Pekanbaru telah membentuk Tim Penertiban Reklame Ilegal, dengan dirinya sebagai ketua. Saat ini, tim tersebut tengah bekerja untuk menertibkan semua papan reklame yang tersebar di penjuru kota.

Menurutnya, papan reklame ilegal yang dirobohkan akan menjadi aset pemkot. Nantinya, Pemkot Pekanbaru bakal menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan pelelangan atas papan reklame sehingga hasilnya dapat masuk ke kas daerah.

"Nanti kami akan tertibkan total 151 tiang yang tidak berizin," ujarnya dilansir riauaktual.com.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Zulhelmi menambahkan Bapenda telah mengelompokkan papan reklame ke dalam 4 kategori. Pertama, papan reklame yang memiliki izin dan membayar pajak.

Kedua, papan reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, papan reklame yang tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat, papan reklame yang tidak berizin dan tidak bayar pajak.

Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp1,2 triliun. Adapun pada tahun lalu, realisasinya hanya sekitar Rp600 miliar dari target Rp800 miliar. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, PAD, penerimaan daerah, reklame, pajak hiburan, pajak reklame, Pekanbaru, Riau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya