Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Jadikan Pelunasan PBB sebagai Syarat Pencairan Gaji ke-13 ASN

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Jadikan Pelunasan PBB sebagai Syarat Pencairan Gaji ke-13 ASN

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara sedang merancang ketentuan khusus bagi ASN yang merupakan wajib pajak PBB.

Rencananya, gaji ke-13 wajib pajak yang berstatus sebagai ASN baru akan dicairkan bila PBB terutang sudah dilunasi.

"Untuk gaji ke-13 juga kita akan buat surat edaran tentang terima gaji ke-13 harus melunasi pajak bumi dan bangunan [PBB]. Itu salah satu persyaratan khusus ASN," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali, dikutip Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Bila ASN tak memiliki rumah dan masih tinggal bersama orang tua, ASN harus membayar PBB rumah milik orang tuanya tersebut.

"Kalau dia [tinggal] di kos-kosan minimal harus ada keterangan, bisa dikoordinasikan dengan pemilik kosan. Itu karena wajib," ujar Jufri seperti dilansir poskomalut.com.

Cara ini dianggap efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak berstatus ASN dan sebelumnya sudah pernah diberlakukan sebagai syarat pencairan THR pada tahun lalu.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Selain memberlakukan aturan khusus bagi ASN, BP2RD juga akan segera membagikan SPPT PBB kepada kelurahan di 8 kecamatan.

Untuk diketahui, target penerimaan PBB di Kota Ternate ditetapkan senilai Rp6 miliar. Per Mei 2022, realisasi PBB tercatat baru sebesar 24%. Target PBB diharapkan dapat terpenuhi pada akhir tahun. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PBB, kepatuhan pajak, ASN, utang pajak, gaji ke-13, PNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya