Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemeriksa Pajak Diberhentikan dari Jabatannya? Bisa Diangkat Kembali

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemeriksa Pajak Diberhentikan dari Jabatannya? Bisa Diangkat Kembali

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PNS yang diberhentikan dari jabatan fungsional pemeriksa pajak dapat diangkat kembali.

Ketentuan pengangkatan kembali PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak itu telah diatur dalam Pasal 41 PMK 131/2022. Pengangkatan kembali bisa dilakukan jika alasan pemberhentian sebelumnya bukan pengunduran diri dan bukan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan.

“PNS yang diberhentikan … karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia LKJF,” bunyi Pasal 41 ayat (2) PMK 131/2022, dikutip pada Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Lowongan kebutuhan jabatan fungsional (LKJF) adalah kebutuhan jabatan fungsional pemeriksa pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.

Adapun Pasal 40 ayat (2) huruf b—e memuat ketentuan penghentian pemeriksa pajak dari jabatannya karena diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan; atau ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi. Simak ‘Jika Ini Terjadi, Pemeriksa Pajak Diberhentikan dari Jabatannya’.

Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki. Kemudian, angka itu dapat ditambah dengan angka kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan selama diberhentikan.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Tambahan angka kredit dari penilaian pelaksanaan tugas itu diberikan dalam hal pengangkatan kembali bagi pemeriksa pajak yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan/atau jabatan pengawas.

Tambahan angka kredit dari penilaian pelaksanaan tugas diberikan secara proporsional sesuai masa penugasan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan/atau jabatan pengawas.

Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak diusulkan oleh pejabat yang berwenang (PyB) kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) paling lama 9 bulan sebelum batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 131/2022, jabatan fungsional, pemeriksa pajak, Ditjen Pajak, DJP, pemeriksaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya