Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Bakal Terbitkan PP Baru soal Manajemen ASN pada Bulan Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Bakal Terbitkan PP Baru soal Manajemen ASN pada Bulan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana untuk menetapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) Manajemen ASN menjadi PP pada bulan depan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan subbstansi dalam RPP Manajemen ASN sudah selesai disusun sehingga bisa ditetapkan pada April 2024.

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden [Joko Widodo]. Setelah 100% aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," katanya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

RPP Manajemen ASN terdiri dari 22 bab dan 305 pasal. Substansi yang termuat dalam RPP tersebut antara lain pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Terdapat beberapa perubahan mendasar dalam RPP Manajemen ASN tersebut. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang fleksibel. Fleksibilitas tersebut diperlukan untuk mempermudah rekrutmen ASN jika ada kebutuhan.

"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Jika ada ASN yang resign, terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang justru jadi masalah di kemudian hari. Untuk itu, 2024 ini telah ditetapkan 3 kali siklus rekrutmen," tuturnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kedua, RPP Manajemen ASN memungkinkan ASN untuk berpindah ke luar instansi guna memenuhi kebutuhan talenta.

"Dengan PP ini, pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan, baik di dalam, antar-instansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kami akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat," ujar Anas.

Ketiga, RPP Manajemen ASN turut memuat ketentuan mengenai pengembangan kompetensi ASN yang tidak hanya melalui penataran, melainkan juga melalui experiential learning seperti magang dan on the job training.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Keempat, RPP Manajemen ASN juga mengatur tentang jabatan ASN yang bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri.

"Aturan ini bersifat resiprokal dan akan seleksi ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kami akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," kata Anas. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rpp manajemen asn, asn, pns, aparatur sipil negara, menteri pan-rb, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya