Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Bidik 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas Tahun Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Bidik 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas Tahun Ini

Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (30/4/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menargetkan jutaan pelaku usaha mikro bisa naik kelas tahun ini dan bertransformasi menjadi bisnis formal yang memiliki izin usaha.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satria mengatakan pemerintah membidik 2,5 juta bisnis mikro bisa naik kelas. Salah satu indikator peningkatan bisnis tersebut adalah memiliki nomor induk berusaha (NIB).

"Kalau bicara target, tahun ini sekitar 2,5 juta usaha informal bisa jadi formal. Artinya mereka bisa memperoleh NIB," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Eddy menjelaskan paradigma mengurus perizinan baru dilakukan jika usaha sudah mulai beroperasi menjadi besar perlu diubah. Menurutnya, tak sedikit pelaku usaha yang beranggapan proses mengurus izin merupakan hal yang rumit dan memakan waktu.

Untuk itu, pemerintah hendak mengubah paradigma tersebut. Dia menegaskan UU No.20/2008 tentang UMKM menyebutkan biaya perizinan bagi usaha mikro dijamin bebas biaya. Sementara itu, usaha kecil diberikan keringanan biaya saat proses perizinan.

"Manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM adalah mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, membantu memudahkan pemasaran usaha, termasuk akses pembiayaan," tuturnya.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Proses perizinan usaha bagi UMKM juga makin dipermudah dengan hadirnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu klaster dari beleid tersebut adalah kemudahan dan perlindungan bagi UMKM serta penyederhanaan perizinan.

Aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja juga sudah dibuat melalui Peraturan Pemerintah No.7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Nanti, Kemenkop akan menggandeng banyak pihak sehingga target transformasi usaha mikro menjadi formal bisa dicapai tahun ini. "Ke depan diharapkan dapat menggandeng seluruh asosiasi dan organisasi masyarakat dan komunitas UMKM," ujar Eddy. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kementerian koperasi dan UKM, UMKM, perizinan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?