Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah dan DPR Mulai Proses Revisi UU Ibu Kota Negara

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah dan DPR Mulai Proses Revisi UU Ibu Kota Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersama Komisi II DPR mulai membahas revisi UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara pada hari ini, Senin (21/8/2023).

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan undang-undang yang menjadi landasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut perlu direvisi guna merespons masalah-masalah baru yang tak bisa diselesaikan berdasarkan UU 3/2022.

"Beberapa isu dan tantangan baru yang dimaksud ialah adanya perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus Otorita IKN," katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selanjutnya, revisi UU 3/2022 juga diperlukan untuk memperjelas kedudukan Otorita IKN sebagai pengelola anggaran dan barang. Revisi UU 3/2022 diperlukan untuk memperjelas aturan pengakuan hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat.

Revisi UU 3/2022 juga diperlukan guna mengakomodasi pengaturan khusus untuk pengembang perumahan dan jangka waktu atas tanah. Ketentuan baru ini diperlukan agar daya saing investasi di IKN menjadi lebih kompetitif.

Memberikan Kepastian untuk Keberlangsungan IKN

Terakhir, revisi UU 3/2022 diperlukan untuk memberikan kepastian atas keberlangsungan IKN dan guna meningkatkan keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dalam revisi atas UU 3/2022, kedudukan kelembagaan Otorita IKN akan diperkuat melalui penyempurnaan kewenangan khusus Otorita IKN dalam melaksanakan urusan pemerintahan.

Revisi UU 3/2022 juga memuat ketentuan pertanahan yang bersifat lex specialis guna mendukung kegiatan investasi.

Menurut Suharso, kewenangan khusus Otorita IKN diperlukan agar otorita bisa menetapkan NSPK yang berbeda di IKN serta menghindari terjadinya tarik menarik antarinstansi pemerintah pusat ataupun antara pemerintah pusat dan pemda.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Terdapat beberapa risiko bila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah antara lain: terjadinya benturan dengan undang-undang sektoral, kegiatan operasional otorita yang tidak agile, dan publik kesulitan dalam memperoleh perizinan dan pelayanan publik," ujar Suharso. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu ibu kota negara, IKN, ibu kota nusantara, DPR, revisi undang-undang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya