Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Hati-hati Tetapkan Subjek Pajak Karbon, Begini Alasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Hati-hati Tetapkan Subjek Pajak Karbon, Begini Alasannya

Ilustrasi pajak karbon.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal berhati-hati dalam menetapkan subjek pajak karbon.

Analis Kebijakan pada Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febri Pangestu mengatakan pengenaan pajak karbon telah diatur melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, pemerintah baru akan mengenakan pajak karbon pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara mulai 1 April 2022.

"Untuk penetapan suatu sektor dikenakan pajak karbon, tentu pemerintah cukup hati-hati karena kami perlu memperhatikan beberapa hal termasuk kesiapan sektor tersebut," katanya, dikutip Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Febri mengatakan UU HPP mengatur pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Sementara itu, subjek pajaknya yakni orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Dalam praktiknya, pemerintah tidak bisa langsung menetapkan suatu sektor menjadi subjek pajak karbon. Menurut Febri, penetapannya harus memperhatikan kesiapan suatu sektor menjadi subjek pajak karbon, serta sinkronisasi instrumen tersebut dengan kebijakan penurunan emisi lain yang telah berjalan pada sektor tersebut.

Kemudian, pemerintah perlu melihat bagaimana efektivitas pengenaan pajak karbon pada suatu sektor terhadap penurunan emisi gas rumah kaca. Di sisi lain, ada persoalan administrasi dan ongkos yang dibutuhkan untuk mengumpulkan penerimaan suatu jenis pajak.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

"Makanya agar pemerintah bisa menyiapkan perangkat-perangkat kesiapan sektor dan masyarakat, maka dalam ketentuan UU HPP disebutkan pemerintah perlu siapkan roadmap pajak karbon dengan di antaranya memperhatikan pasar karbon di masa depan," ujarnya.

Febri menambahkan Kemenkeu dalam menetapkan subjek pajak karbon akan tetap berkoordinasi dengan kementerian teknis yang menjadi pembina sektor penghasil emisi. Adapun dalam strategi implementasi Nationally Determined Contribution (NDC), disebutkan penurunan emisi di Indonesia akan berfokus pada 5 sektor yang berkontribusi dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca 2030 yaitu sektor energi, industri, kehutanan, pertanian, dan limbah.

Pemerintah melalui UU HPP akan mengenakan pajak karbon menggunakan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax). Tarif yang ditetapkan yakni senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Sebagai tahap awal, pajak karbon dikenakan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, pajak karbon, emisi, green economy, subjek pajak karbon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Daffa Abyan

Kamis, 28 Oktober 2021 | 21:05 WIB
Pengenaan pajak karbon dpat di realokasikan untuk menerapkan konsep green budgeting untuk mendukung mitigasi perubahan lingkungan
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bikin Daya Beli Turun, PPP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:43 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Administrasi PPN Hasil Tembakau, Download di Sini!

Rabu, 22 Mei 2024 | 16:45 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia, Download di Sini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?