Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Klaim Kebijakan Devisa Hasil Ekspor SDA Bukan Hal Baru

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Klaim Kebijakan Devisa Hasil Ekspor SDA Bukan Hal Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian menegaskan kebijakan pemerintah terkait dengan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada PP 36/2023 bukanlah hal baru.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan sejak 2011 Bank Indonesia (BI) telah memberlakukan ketentuan monitoring DHE. Sebagai kelanjutannya, pada 2019 pemerintah menetapkan PP 1/2019 yang mewajibkan eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia lewat rekening khusus DHE SDA.

"PP 36/2023 bukan barang baru, 2010-2011 kita sudah jalankan policy DHE. Sehingga ini bukan hal baru bagi eksportir, khususnya eksportir SDA," ujar Susi, dikutip Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Melalui PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir SDA dengan nilai ekspor lebih dari US$250.000 per pemberitahuan pabean ekspor (PPE) untuk menempatkan 30% dari DHE SDA-nya ke instrumen penempatan DHE SDA selama 3 bulan.

Adapun instrumen penempatan DHE SDA yang dimaksud yakni rekening khusus DHE SDA dalam valas, instrumen perbankan berupa deposito valas, instrumen keuangan LPEI berupa promissory note, dan term deposit valas DHE dari BI.

Instrumen penempatan DHE SDA tersebut dapat dimanfaatkan sebagai agunan kredit rupiah, underlying transaksi swap antara nasabah dan bank, serta underlying transaksi swap lindung nilai antara bank dan BI. Swap antara bank dan BI dilaksanakan untuk kepentingan nasabah eksportir DHE SDA.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Dalam rangka mengawasi kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE SDA di dalam negeri, BI mewajibkan eksportir untuk hanya menggunakan 1 nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk semua kegiatan terkait DHE SDA. NPWP menjadi identitas eksportir dalam memasukkan, menempatkan, dan memanfaatkan DHE SDA.

Eksportir yang tidak memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri sesuai dengan PP 36/2023 akan dikenai sanksi penangguhan layanan ekspor secara periodik. Sanksi dikenakan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berdasarkan pengawasan dari BI dan OJK. (sap)

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, DHE, ekspor, impor, pengawasan, devisa, PMK 73/2023, PP 36/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade