Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Klaim Pengoperasian 15 KEK Serap 23.000 Tenaga Kerja

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Klaim Pengoperasian 15 KEK Serap 23.000 Tenaga Kerja

Acara groundbreaking pembangunan smelter PT Freeport Indonesia, di KEK Gresik, Jatim, Selasa (12/10/2021). (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebutkan sebanyak 15 kawasan ekonomi khusus (KEK) telah beroperasi dan menyerap sekitar 23.000 tenaga kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia memiliki sebanyak 19 KEK dengan 15 KEK di antaranya sudah beroperasi. Tercatat, sebanyak 150 perusahaan mendapatkan fasilitas dari KEK dan menyerap 23.000 tenaga kerja.

“Kami sudah memiliki 19 KEK dan sudah 15 beroperasi dan investasinya senilai Rp64,4 triliun. Dari 150 perusahaan, sudah ada 23.000 tenaga kerja dan ekspornya mencapai Rp3,8 triliun,” katanya dikutip dari laman resmi Setkab, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Saat ini, lanjut Airlangga, komitmen investasi di 19 KEK sudah berkembang menjadi Rp92,9 triliun dengan realisasi investasi mencapai Rp54,6 triliun. Investasi tersebut berasal dari penambahan jumlah pelaku usaha di KEK menjadi sebanyak 167 pelaku usaha yang telah meningkatkan jumlah lapangan kerja menjadi sebanyak 27.090 orang.

Terkait dengan KEK Gresik, ia menjelaskan KEK—yang ditetapkan pada 28 Juni 2021 Peraturan Pemerintah No. 71/2021—tersebut memiliki lahan seluas 2.167 hektare dengan target nilai investasi dalam lima tahun pertama senilai Rp71 triliun.

Kegiatan utama dari KEK Gresik meliputi industri metal (smelter), industri elektronik, industri kimia, industri energi dan logistik. KEK tersebut juga terintegrasi langsung dengan pelabuhan laut yang telah diperlebar dan diperpanjang menjadi 1.000 x 50 meter.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pelabuhan laut ini akan dilengkapi dengan beberapa dermaga serta beberapa fasilitas pendukung, dan akan signifikan meminimalkan biaya logistik. Selain itu, pelabuhan juga bisa melayani kapal dengan kapasitas 200.000 DWT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga hartarto, KEK, kawasan ekonomi fiskal, fasilitas fiskal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya