Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Mau Terapkan Pajak Karbon, Pengusaha Usulkan Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemerintah Mau Terapkan Pajak Karbon, Pengusaha Usulkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) memberikan masukan tentang rencana pajak karbon yang masuk dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ketum APHI Indroyono Soesilo mengatakan pelaku usaha mengusulkan pajak karbon dapat dipungut berdasarkan transaksi perdagangan karbon. Pemerintah sebelumnya berencana menerapkan pajak karbon dengan tarif minimal Rp75 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

"APHI mengusulkan sebaiknya pajak karbon dipungut atas transaksi dari perdagangan karbon, karena baik penjual maupun pembeli dalam perdagangan karbon memperoleh manfaat dari transaksi ini," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (8/8/2021).

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Indroyono menekankan pentingnya penerapan pajak karbon untuk mendukung tercapainya komitmen Indonesia dalam Paris Agreement untuk menurunkan emisi pada 5 sektor. Lima sektor tersebut antara lain energi, waste, industri pengolahan, pertanian, dan kehutanan.

Menurutnya, seluruh sektor tersebut ditargetkan mampu menurunkan emisi sebesar 29% atau setara 834 juta ton CO2e melalui kemampuan sendiri dan penurunan emisi hingga 41% atau setara 1,08 miliar ton CO2e.

Bagi sektor ekonomi yang belum mampu menurunkan tingkat emisi, lanjutnya, diberikan pilihan untuk menyelenggarakan nilai ekonomi karbon (NEK) dalam bentuk perdagangan emisi. Pada titik inilah pungutan pajak karbon bisa dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Mekanisme perdagangan emisi dapat dilakukan pada lingkup domestik. Penghasil emisi melakukan perdagangan karbon dengan sektor usaha yang mampu menghasilkan kelebihan pengurangan emisi atau Certified Emission Reduction/CER.

Indroyono menilai sektor yang potensial mencapai CER adalah kehutanan dengan upaya penurunan deforestasi dan degradasi hutan. "Melalui mekanisme ini dapat mengurangi beban usaha strategis dalam menurunkan emisinya," ujarnya.

Untuk itu, penerapan pajak karbon atas transaksi perdagangan emisi membutuhkan percepatan pembentukan infrastruktur pendukung seperti sistem registrasi nasional dan mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi sertifikat penurunan emisi.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Selain itu, kelembagaan perdagangan karbon domestik juga perlu cepat dibentuk pemerintah. Hal lain yang tidak kalah penting adalah penetapan pemerintah tentang level emisi pada setiap sektor ekonomi yang akan digunakan sebagai basis menghitung pengurangan emisi.

"Karena itu, pengenaan pajak karbon dalam RUU KUP perlu mempertimbangkan mekanisme perhitungan emisi tiap sektor usaha dan kesiapan infrastruktur kelembagaan," tuturnya seperti dilansir agrofarm.go.id. (rig)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, APHI, kebijakan pajak, pelaku usaha kehutanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade