Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Revisi Aturan Kendaraan Listrik, Termasuk Insentif Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Revisi Aturan Kendaraan Listrik, Termasuk Insentif Pajak

Pengunjung melakukan uji berkendara mobil listrik dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 79/2023, pemerintah merevisi ketentuan tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan. Ketentuan tersebut sebelumnya sudah diatur dalam Perpres 55/2019.

Penyesuaian ketentuan di antaranya dilakukan dengan menambah ruang lingkup KBL berbasis baterai. Selain itu, Perpres 55/2019 juga menyesuaikan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ada pula penyesuaian ketentuan yang memperkuat dukungan pemerintah, termasuk terkait dengan pemberian insentif pajak.

“... bahwa untuk percepatan peningkatan ekosistem KBL berbasis baterai, perlu menambah ruang lingkup KBL berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri, dan penguatan dukungan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” bunyi pertimbangan Perpres 79/2023, dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan Perpres 79/2023, KBL berbasis baterai kini juga mencakup KBL hasil konversi yang dilaksanakan oleh bengkel konversi. Adapun konversi adalah proses perubahan sistem motor penggerak kendaraan bermotor dari motor bakar menjadi motor listrik.

Sementara itu, bengkel konversi merupakan badan usaha yang bergerak di bidang usaha bengkel kendaraan/perakitan kendaraan yang telah memperoleh sertifikat sebagai Bengkel Konversi yang diterbitkan oleh Kementerian perhubungan.

Dengan demikian, KBL berbasis baterai hasil konversi juga dapat menikmati sejumlah insentif yang ditawarkan. Selain insentif, KBL berbasis baterai roda dua dapat pula memperoleh program bantuan konversi oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain itu, pemerintah kini juga memberikan insentif fiskal atas impor kendaraan dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) yang dilakukan oleh industri KBL berbasis baterai. Insentif tersebut di antaranya berupa bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta pembebasan atau pengurangan pajak daerah.

Terkait dengan TKDN, pemerintah memperlonggar syarat TKDN. Kelonggaran itu di antaranya dengan memundurkan jangka waktu target TKDN untuk kendaraan roda dua minimum 40% dari 2023 ke 2026, TKDN minimum 60% dari 2025 ke 2029, serta TKDN minimum 80% dari 2026 ke 2030 dan seterusnya.

“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [8 Desember 2023]," bunyi Perpres 79/2023. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, kepabeanan, bea masuk, PPnBM, pengurangan pajak, pajak daerah, kendaraan listrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya