Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Revisi Aturan Pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Revisi Aturan Pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merevisi ketentuan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai (BMN kepabeanan dan cukai) melalui PMK 150/2023.

Revisi tersebut di antaranya berupa penambahan sumber BMN kepabeanan dan cukai. Penyesuain sumber BMN kepabeanan dan cukai tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ruang lingkup BMN dengan perkembangan peraturan.

“…untuk menyesuaikan ruang lingkup barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai berdasarkan perkembangan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 150/2023, dikutip pada Sabtu (5/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Adapun BMN kepabeanan dan cukai adalah barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara.

BMN kepabeanan dan cukai tersebut bisa berasal dari beragam sumber. Melalui PMK 150/2023, pemerintah menambah sumber BMN kepabeanan dan cukai yang berkaitan dengan tindak pidana yang tidak dilanjutkan penyidikan serta penghentian penyidikan untuk kepentingan negara.

Secara lebih terperinci, ada 4 sumber BMN kepabeanan dan cukai yang baru diatur dalam PMK 150/2023. Pertama, barang kena cukai (BKC) yang terkait keputusan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Kedua, barang lain yang terkait keputusan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan dengan ketentuan: (i) dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik pelanggar; dan (ii) telah dilakukan penegahan oleh oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Ketiga, BKC yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.

Keempat, barang lain yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara dengan ketentuan: (i) dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik tersangka; dan (ii) telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

PMK 150/2023 ini merupakan revisi dari PMK 51/2021. Adapun PMK 150/2023 berlaku sejak 28 Desember 2023. Selain itu, PMK 150/2023 juga mengatur ulang penatausahaan BMN kepabeanan dan cukai serta menambah pengaturan rekonsiliasi data. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, BMN, PMK 150/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya