Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Rilis Surat Edaran, Penggunaan Masker Kini Tidak Diwajibkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Rilis Surat Edaran, Penggunaan Masker Kini Tidak Diwajibkan

Ilustrasi. Sejumlah penumpang KRL Commuter line mengenakan masker saat berada di dalam kereta di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Minggu (11/6/2023). ANTARA FOTO/Paramayuda/YU

JAKARTA, DDTCNews - Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2023 yang membebaskan masyarakat dari kewajiban untuk menggunakan masker.

Merujuk pada SE tersebut, pelaku perjalanan, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker sepanjang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

"Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," bunyi SE 1/2023, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selanjutnya, masyarakat dianjurkan untuk tetap divaksin hingga booster kedua atau dosis keempat. Anjuran tersebut berlaku terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi tertular Covid-19.

Masyarakat dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala guna mencegah penularan. Masyarakat juga diminta untuk tetap menggunakan aplikasi Satusehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan untuk menghindari kerumunan guna mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sementara itu, pengelola fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar dianjurkan untuk tetap mengambil upaya preventif dan promotif serta tetap melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap protokol kesehatan guna mengendalikan penularan Covid-19.

"Surat edaran ini berlaku mulai 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," bunyi SE 1/2023. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : satgas covid-19, masker, pandemi covid-19, covid-19, protokol kesehatan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya