Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Sahkan Perjanjian Ekonomi Indonesia-Uni Emirat Arab

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Sahkan Perjanjian Ekonomi Indonesia-Uni Emirat Arab

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meresmikan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Emirat Arab (Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement/Indonesia-UAE CEPA).

Dalam Perpres 43/2023, disebutkan bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini, Indonesia dan Uni Emirat Arab menandatangani Indonesia-UAE CEPA pada 1 Juli 2022 di Abu Dhabi.

"Untuk melaksanakan Indonesia-UAE CEPA, perlu mengesahkan Indonesia-UAE CEPA," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 43/2023, dikutip pada Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Perundingan I-UAE CEPA sudah lama mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan kedua negara. Dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi menyampaikan harapan sehingga proses perundingan I-UAE CEPA segera rampung dan dapat diterapkan.

Pengesahan Indonesia-UAE CEPA diharapkan mampu meningkatkan kerja sama ekonomi di antara kedua negara. Pada 2022, nilai perdagangan kedua negara mencapai US$5,1 miliar, meningkat 25% dari tahun sebelumnya.

Pada 2022, ekspor Indonesia ke UAE tercatat mencapai US$2,3 miliar. Komoditas ekspor utama Indonesia ke UAE antara lain perhiasan, minyak kelapa sawit, kendaraan bermotor, kain tenun, dan peralatan untuk televisi.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Di sisi lain, impor Indonesia dari UAE mencapai US$2,8 miliar. Komoditas impor utama Indonesia dari UAE di antaranya gas bumi, minyak bumi, emas, aluminium tidak ditempa dan sulfur.

Tambahan informasi, Perpres 43/2023 tentang pengesahan Indonesia-UAE CEPA berlaku sejak ditetapkan pada 12 Juli 2023. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kerja sama internasional, perjanjian ekonomi, CEPA, uni emirat arab, indonesia, ekonomi, perdagangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya