Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak untuk Maskapai dan Pariwisata

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Siapkan Diskon Pajak untuk Maskapai dan Pariwisata

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews—Pemerintah Kamboja mengeluarkan kebijakan diskon pajak untuk maskapai penerbangan dan sektor pariwisata yang telah berhenti beroperasi sejak wabah virus Corona atau Covid-19.

Pemerintah mengumumkan insentif diskon pajak tersebut berlaku selama tiga bulan. Diskon pajak pada maskapai penerbangan yang beroperasi di Kamboja diberikan minimal 10% mulai Maret hingga Mei 2020.

“Pengusaha wajib mengajukan dokumen terkait pajak kepada departemen maupun melalui situs lamannya dan sistem online e-VAT setiap bulan selama periode pembebasan pajak," bunyi pernyataan tersebut, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pemerintah berharap kebijakan diskon pajak bisa meringankan beban sektor swasta. Selain diskon pajak, pemerintah juga mengizinkan maskapai penerbangan melakukan restrukturisasi utang yang seharusnya dibayarkan di tengah pandemi Corona.

Fasilitas diskon pajak juga diberikan terhadap para pelaku usaha di bidang pariwisata, seperti hotel, penginapan, restoran, dan agensi penerbangan yang terdaftar Departemen Perpajakan Kementerian Ekonomi dan Keuangan.

Pada sektor pariwisata, diskon pajak ini hanya berlaku untuk pelaku usaha yang beroperasi di Provinsi Phnom Penh dan Siem Reap, Preah Sihanouk, Kep dan Kampot, serta Kota Bavet dan Poipet.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Dilansir dari New Strait Times, diskon pajak merupakan kelanjutan dari stimulus pemerintah sebelumnya. Pada 24 Februari, pemerintah memberikan insentif bagi korporasi yang memberi upah sebesar 60% dari upah minimum kepada pekerjanya.

Dari 60% itu, sebanyak 40% dibayar perusahaan. Sisanya 20% dibayar pemerintah. Pekerja yang mendapat upah 60% itu juga wajib mengikuti pelatihan 1-2 pekan minggu yang digelar Kementerian Pariwisata. (rig)

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : efek virus corona, insentif pajak, maskapai penerbangan, pariwisata, kamboja, internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Win Nur

Senin, 06 April 2020 | 08:06 WIB
Corona covid19 adalah pandemic global. Yang berpotensi menyebar secara luas. WHO menyarankan Untuk tetap di rumah. Tentu ini berdampak pada kemampuan finansial. Sebagai konpensasi atas keputusan tersebut, banyak negara menyediakan dana bantuan, seperti keringanan pajak.seperti yang dilakukan  pemer ... Baca lebih lanjut

Minggu, 05 April 2020 | 23:09 WIB
Menurut WHO Corona covid19 pandemic global. Yang berpotensi menyebar secara luas. Untuk memutus mata rantai virus ada keputusan untuk stay at home. Ini berdampak pada kemampuan finansial. Sehungga wajar jika setiap negara memberi solusi berupa keringanan. Jada yuk kita dukung stay at home dan #MariB ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya