Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Tambah Alokasi Insentif PPh Pasal 21 Hingga Rp14 triliun

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Tambah Alokasi Insentif PPh Pasal 21 Hingga Rp14 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah telah menyiapkan tambahan alokasi insentif sebesar Rp14 triliun untuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tambahan insentif itu akan dipakai dalam rangka memperluas cakupan penerima insentif atau memperpanjang durasi pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP.

“Kami masih akan menambahkan cadangan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sebesar Rp14 triliun," katanya melalui konferensi video, Senin (18/5/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Saat ini insentif PPh Pasal 21 DTP telah dinikmati oleh para karyawan di 1.062 bidang usaha. Kebijakan tersebut diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

Sri Mulyani menambahkan pembebasan PPh Pasal 21 tersebut berlaku selama 6 bulan, sejak April hingga September 2020. Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP saat ini sudah mencapai Rp25,66 triliun.

Insentif pembebasan PPh Pasal 21 dinikmati oleh karyawan dengan gaji maksimal Rp200 juta per tahun atau sekitar Rp16 juta per bulan. Menkeu berharap insentif tersebut dapat menjaga daya beli para karyawan di tengah pandemi.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain menambah nilai insentif PPh Pasal 21 DTP, Sri Mulyani juga menyiapkan cadangan dan stimulus lainnya senilai Rp26 triliun. Meski demikian, dia belum memerinci stimulus tersebut.

Dengan pencadangan tambahan insentif tersebut, lanjut Menkeu, secara keseluruhan nilai insentif perpajakan yang diberikan untuk UMKM maupun pelaku usaha korporasi mencapai Rp123,01 triliun. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : efek virus corona, insentif pajak, pph pasal 21 dtp, gaji karyawan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?