Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Tawarkan Lagi SBN Khusus PPS Tahun Ini, Berikut Jadwalnya

A+
A-
6
A+
A-
6
Pemerintah Tawarkan Lagi SBN Khusus PPS Tahun Ini, Berikut Jadwalnya

Jadwal penawaran SUN khusus PPS. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan kembali membuka penawaran Surat Berharga Negara (SBN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun ini.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengatakan pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS berupa Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Penawaran SBN tersebut bakal dilaksanakan secara bergantian antara SUN dan SBSN setiap bulan.

"Penerbitan SBN dalam rangka PPS direncanakan akan dimulai bulan Januari, yaitu penerbitan SUN terlebih dulu, lalu bulan berikutnya penerbitan SBSN, demikian seterusnya hingga bulan September 2023," katanya, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Suminto mengatakan pemerintah akan menawarkan SBN konvensional dan syariah, bertenor menengah dan panjang, serta dalam mata uang rupiah dan dolar AS untuk memenuhi kebutuhan dan selera risiko para calon investor.

Sesuai ketentuan pembelian SBN di pasar perdana, pembelian SBN khusus PPS juga akan dilakukan melalui dealer utama, baik bank maupun sekuritas. DJPPR mencatat ada 19 dealer utama yang melayani pembelian SUN khusus PPS, serta 18 dealer utama untuk SBSN khusus PPS.

Penawaran SBN khusus dalam rangka penempatan dana PPS dilaksanakan melalui private placement berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. Nantinya, dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN tersebut kepada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Pada kanal PPS di laman DJPPR, termuat jadwal tentatif penawaran SUN dan SBSN khusus PPS pada tahun ini. Penawaran SUN dilaksanakan dalam 5 periode, sedangkan SBSN dalam 4 periode.

Penawaran SUN direncanakan pada Januari, Maret, Mei, Juli, dan September 2023. Misalnya pada periode penawaran SUN bulan ini, tahapannya diawali dengan pengumuman seri dan range yield pada 13 Januari 2023.

Proses kemudian berlanjut dengan penyampaian yield final pada 19 Januari 2023, serta penyampaian permohonan dari dealer utama dan penyampaian undangan transaksi kepada dealer utama pada 20 Januari 2023. Transaksi private placement dijadwalkan pada 24 Januari 2023, sedangkan setelmen transaksinya pada 27 Januari 2023.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Adapun untuk penawaran SBSN khusus dalam rangka PPS, dijadwalkan dilaksanakan pada Februari, April, Juni, dan Agustus 2023.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah periode program tersebut berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023.

Wajib pajak yang gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS hingga batas waktu, akan dikenakan sanksi berupa tambahan PPh final.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Investasi harta bersih wajib dilakukan paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan. Meski demikian, wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPS, PPh, investasi, SBN, PMK 196/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya