Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Tegaskan Status Pandemi Covid-19 Belum Dicabut

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Tegaskan Status Pandemi Covid-19 Belum Dicabut

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan status pandemi Covid-19 tidak dicabut meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dihentikan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kedua keputusan presiden (keppres) yang menetapkan status pandemi belum akan dicabut apabila World Health Organization (WHO) tidak mencabut status pandemi Covid-19.

"Kedua keppres ini belum bisa ditarik karena pandemi itu sifatnya global, bukan nasional. Kalau kita bilang pandemi berhenti sendiri ya lucu juga, karena secara global WHO menyatakan pandemi ini masih ada," katanya, Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Keppres yang dimaksud Budi ialah Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres 12/2022 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covic-19 Sebagai Bencana Nasional.

Menurut Budi, pencabutan PPKM merupakan upaya untuk menurunkan intervensi pemerintah guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19.

Menurutnya, penanganan pandemi melalui gerakan masyarakat bakal lebih efektif ketimbang intervensi pemerintah. Dalam transisi dari pandemi menuju endemi, intervensi pemerintah bakal terus diturunkan secara bertahap.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Modal sosial masyarakat kita untuk menjaga kesehatan kelompoknya dalam bentuk gerakan masyarakat secara inklusif itu jauh lebih powerful dibandingkan dengan intervensi terus menerus dari pemerintah," ujar Budi.

Untuk diketahui, PPKM resmi dihentikan dengan ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2022. Walau PPKM dihentikan, upaya pengendalian penyebaran Covid-19 melalui protokol kesehatan, surveilans, dan vaksinasi masih tetap dilaksanakan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri kesehatan, pandemi covid-19, PPKP, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya