Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Terbitkan Pedoman Pengelolaan BMN Menggunakan SIMAN

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Terbitkan Pedoman Pengelolaan BMN Menggunakan SIMAN

Laman muka dokumen PMK 118/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan ketentuan mengenai pedoman pengelolaan barang milik negara (BMN) menggunakan sistem informasi manajemen aset negara (SIMAN).

Ketentuan soal pedoman pengelolaan BMN menggunakan SIMAN ini tertuang dalam PMK 118/2023. Peraturan ini dirilis sebagai pelaksana PP 27/2014 s.t.d.d PP 28/2020.

"Untuk mendukung tata kelola BMN yang terintegrasi, tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu menerapkan sistem informasi manajemen aset negara sebagai implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik," bunyi pertimbangan PMK 118/2023, dikutip pada Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Pasal 2 PMK 118/2023 menyatakan pengelolaan BMN secara elektronik berbasis internet menggunakan aplikasi SIMAN. Aplikasi SIMAN ini terdiri atas Modul Administrasi Sistem; Modul Master Aset; Modul Dashboard; Modul Perencanaan; Modul Pengelolaan; Modul Asuransi; Modul Inventarisasi; Modul Evaluasi Kinerja; Modul SBSN; Modul BMN Idle; dan Modul Wasdal.

Data BMN pada SIMAN menggunakan sistem jalur masuk tunggal (single entry point) dan berbasis data tunggal (single database). Pengelolaan BMN dengan menggunakan SIMAN yang dilakukan oleh pengguna SIMAN (user) akan terdokumentasi dan dapat ditelusuri.

Pengguna SIMAN (user) terdiri atas pengelola barang; pengguna barang; dan pengguna lainnya. Sementara itu, unit pengguna SIMAN (user) pada pengelola barang terdiri atas kantor pusat DJKN; kantor wilayah; dan KPKNL.

Baca Juga: Jokowi Minta Semua Kementerian Terhubung dengan INA Digital pada Mei

Pengguna SIMAN (user) harus memiliki hak akses sesuai dengan kewenangannya berupa identitas pengguna dan kata sandi. Hak akses ini diberikan oleh admin kepada pengguna SIMAN (user).

Dikecualikan dari persetujuan admin, hak akses pengguna SIMAN (user) pada pengelola barang diberikan secara otomatis melalui sistem informasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pengguna SIMAN (user) bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan, kepemilikan, dan penggunaan hak akses serta melakukan perubahan kata sandi secara berkala. Dalam hal hak akses tidak aktif atau tidak digunakan dalam periode lebih dari 180 hari berturut-turut, hak akses secara otomatis dinonaktifkan.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Pemanfaatan BMN Hulu Migas untuk Dongkrak Penerimaan

Dalam hal hak akses dinonaktifkan, pengguna SIMAN (user) tetap dapat memperoleh kembali hak akses.

Pengelolaan BMN dengan menggunakan SIMAN dilaksanakan paling lambat 2 tahun sejak PMK 118/2023 mulai berlaku. PMK dan ketentuan turunan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengelolaan BMN sepanjang tidak bertentangan dengan PMK ini dinyatakan tetap berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 13 November 2023]," bunyi Pasal 48 PMK 118/2023. (sap)

Baca Juga: Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengelolaan barang milik negara, BMN, aset negara, SIMAN, layanan pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 November 2020 | 10:45 WIB
BELANDA

Layanan Pajak Belum Optimal, Badan Pengawas Eksternal Dibentuk

Senin, 26 Oktober 2020 | 11:50 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Begini Cerita Sri Mulyani Soal Praktik Calo di Ditjen Perbendaharaan

Jum'at, 10 Juli 2020 | 16:52 WIB
PENGELOLAAN ASET NEGARA

Wah, Nilai Aset Negara Naik Jadi Rp10,46 Kuadriliun

Jum'at, 26 Juni 2020 | 18:00 WIB
PEMBANGUNAN PROYEK STRATEGIS

Selama Pandemi, LMAN Bebaskan Lahan Proyek Hingga Rp4,38 triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya