Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Dorong Pemanfaatan BMN Hulu Migas untuk Dongkrak Penerimaan

A+
A-
4
A+
A-
4
Pemerintah Dorong Pemanfaatan BMN Hulu Migas untuk Dongkrak Penerimaan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah, melalui Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), mendorong perusahaan-perusahaan dalam negeri untuk memanfatkan barang milik negara (BMN) dalam ekspansi bisnisnya.

Perusahan sektor migas misalnya, bisa memanfaatkan BMN hulu migas untuk mendukung proses hilirisasi migas Tanah Air.

"Kita terus mendorong perusahaan-perusahaan migas di sektor hulu dan hilir untuk dapat memanfaatkan BMN untuk mempercepat proses hilirisasi migas di Indonesia," ujar Kepala PPBMN Sumartono, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Belum lama ini, PPBMN mewakili Kementerian ESDM menandatangani perjanjian sewa barang milik negara (BMN) hulu migas dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan nilai Rp19,5 miliar.

Perjanjian sewa ini merupakan perjanjian atas pelaksanaan pemanfaatan BMN Hulu Migas pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan berupa tanah seluas 634.450,55 m2 yang akan dimanfaatkan oleh PT Pertamina Gas sebagai tempat pipa transimisi minyak.

BMN Hulu Migas tersebut dimanfaatkan dalam bentuk sewa oleh PT Pertamina Gas untuk penempatan pipa transmisi minyak ruas Balam-Bangko-Dumai dan ruas Minas-Duri-Dumai (Blok Rokan). Nilai sewanya, Rp19,5 miliar dengan jangka waktu sewa selama 5 tahun terhitung mulai 9 Agustus 2021 sampai dengan 8 Agustus 2026 (berlaku surut).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Sementara itu itu, Direktur Utama PT Pertamina Gas Gamal Imam Santoso berharap kerja sama pemanfataan aset negara ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memberikan nilaii tambah pada bisnis gas di Indonesia.

Pelaksanaan penandatanganan perjanjian sewa ini menjadi titik akhir negosiasi bagi masing-masing pihak sejak 2021. Persetujuan sewa yang berlaku surut ini diakibatkan oleh masa transisi operator Blok Rokan dari PT CPI kepada PT PHR.

Sejak 2021 hingga penandatanganan perjanjian ini, PT Pertamina Gas bersama-sama dengan Kementerian ESDM dan PT PHR secara paralel melaksanakan pembangunan infrastruktur jaringan minyak ruas Balam-Bangko-Dumai dan ruas Minas-Duri-Dumai pada tanah yang disewakan oleh pemerintah sesuai surat persetujuan pemanfaatan oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Saat ini telah terpasang pipa transmisi minyak sepanjang kurang lebih 686 kilometer pada tanah yang menjadi objek sewa ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : barang milik negara, BMN, APBN, belanja pemerintah, barang sitaan, migas, hulu migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Harga Minyak Mentah RI di RAPBN 2025 Disepakati 80-85 Dolar AS/Barel

Jum'at, 21 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pesan Sri Mulyani ke Prabowo Jika Dilantik: Jaga APBN dengan Hati-Hati

Rabu, 19 Juni 2024 | 17:55 WIB
REFORMASI PAJAK

Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama