Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Terbitkan SBSN Khusus PPS yang Terakhir pada Pekan Depan

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Terbitkan SBSN Khusus PPS yang Terakhir pada Pekan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan kembali menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui transaksi private placement dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS).

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksi SBSN tersebut dijadwalkan pada 24 Agustus 2023. Penawaran SBSN khusus PPS ini bakal menjadi yang terakhir.

"Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela wajib pajak," tulis DJPPR dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

DJPPR menyatakan penerbitan SBSN khusus dalam rangka penempatan dana atas PPS melalui private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).

Wajib Laporkan Transaksi SBN Khusus PPS ke DJP

Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dalam transaksi tersebut, pemerintah akan menawarkan 1 seri SBSN yang sama dengan penawaran sebelumnya, yaitu PBS035. Transaksi ini akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2023, serta setelmennya pada 29 Agustus 2023.

SBSN seri PBS035 ditawarkan bertenor 19 tahun atau hingga 15 Maret 2042 dengan jenis kupon fixed rate dan yield berkisar 6,51%-6,67%.

Seperti diatur dalam PMK 196/2021, wajib pajak bisa menginvestasikan harta bersih yang diungkap melalui PPS dalam Surat Berharga Negara (SBN). Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski program itu sudah berakhir pada 30 Juni 2022, peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.

Sanksi berupa tambahan PPh final akan dikenakan apabila wajib pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS. Besarannya bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti.

Selain SBSN, pemerintah juga masih akan menawarkan 2 seri SUN khusus PPS, yakni seri FR0094 dan USDFR003 yang berdenominasi dolar AS. Penerbitan SUN khusus PPS untuk terakhir kalinya dijadwalkan pada 25 September 2023.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Hingga Juli 2023, pemerintah mencatat telah meraup dana senilai Rp7,8 triliun dan US$124,1 juta dari penerbitan SBN khusus untuk menampung dana harta bersih yang diungkapkan dalam PPS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SBN, PPS, program pengungkapan sukarela, pembiayaan, surat berharga negara, investasi, kemenkeu, DJPPR, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya