Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Tetapkan Tarif PNBP Pemadanan Data dan Dokumen Kependudukan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Tetapkan Tarif PNBP Pemadanan Data dan Dokumen Kependudukan

Laman depan dokumen PP 10/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 10/2023 menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Salah satu jenis PNBP yang ditetapkan tarifnya lewat PP 10/2023 yakni tarif PNBP atas jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

"Dengan diundangkannya UU 9/2018 tentang PNBP serta adanya jenis PNBP yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemendagri dengan PP ini," bunyi bagian penjelasan dari PP 10/2023, dikutip Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Merujuk pada lampiran dari PP 10/2023, Kemendagri mengenakan PNBP atas beberapa layanan yakni pemadanan data dan dokumen kependudukan, verifikasi data kependudukan berbasis web, akses data agregat penduduk, buku cetakan data agregat penduduk, dan verifikasi data kependudukan melalui blanko KTP elektronik.

Tarif PNBP atas pemadanan data dan dokumen kependudukan adalah sebesar Rp6,8 juta hingga Rp33,36 juta bila elemen data yang dipadankan lengkap. Bila elemen data yang hendak dipadankan tidak lengkap, tarif PNBP atas pemadanan data dan dokumen kependudukan adalah senilai Rp10 juta hingga Rp50 juta.

Selanjutnya, tarif PNBP atas layanan verifikasi kependudukan berbasis web adalah senilai Rp1.000 per NIK. Bila verifikasi dilakukan lewat webservice biometrik sidik jari, tarif PNBP adalah senilai Rp2.000 per biometrik. Untuk verifikasi lewat webservice biometrik face recognition, tarif ditetapkan senilai Rp3.000 per biometrik.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Untuk akses data agregat penduduk, tarif PNBP yang berlaku atas akses level 1 adalah senilai Rp100.000 per 6 bulan. Adapun tarif PNBP untuk akses level 2 dan level 3 adalah senilai Rp200.000 dan Rp300.000 per 6 bulan.

Selanjutnya, Kemendagri juga mengenakan PNBP sebesar Rp100.000 atas setiap pengunduhan buku digital data agregat penduduk.

Terkait dengan verifikasi data kependudukan lewat blanko KTP elektronik, Kemendagri mengenakan PNBP senilai Rp200.000 untuk setiap unit personalisasi SAM dan PNBP senilai Rp500 per akses koneksi SAM online.

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

PP 10/2023 telah diundangkan pada 27 Februari 2023 dan berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi kependudukan, NIK, NPWP, PNBP, penerimaan negara bukan pajak, PP 10/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB