Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Usul 3 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk RPJPN

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Usul 3 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk RPJPN

Menkumham Yasonna H Laoly. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan 3 rancangan undang-undang (RUU) baru untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.

Ketiga RUU yang dimasukkan antara lain RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Penilai, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

"RUU RPJPN 2025-2045 tidak masuk dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, namun sangat mendesak untuk disahkan pada 2023," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurut Yasonna, RUU RPJPN 2025-2045 perlu segera disahkan mengingat periode RPJPN 2005-2025 akan segera berakhir.

Terlebih, lanjutnya, RPJPN 2025-2045 bakal menjadi pedoman bagi capres dan cawapres dalam menyusun visi dan misinya masing-masing dalam pemilu presiden (pilpres) 2024.

"Karena mendesak untuk disahkan pada 2023, kami usulkan untuk dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2023," katanya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

RUU Penilai

Lebih lanjut, pemerintah memandang RUU Penilai juga perlu diprioritaskan mengingat profesi penilai memiliki peran sentral dalam perekonomian.

"Tuntutan masyarakat dalam perekonomian menghendaki adanya kepastian nilai untuk menghindari praktik yang merugikan masyarakat akibat tidaknya akses masyarakat terhadap penilai," tutur Yasonna.

Kemudian, RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional juga perlu dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2023 guna memberikan payung hukum atas perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Selain itu, pemerintah mengusulkan RUU Pembinaan Hukum Nasional masuk dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024. Menurut Yasonna, RUU ini diperlukan untuk mengatur kedudukan, hak, dan kewajiban masyarakat dan pemerintah dalam hukum.

"Pengaturan tentang pembinaan hukum nasional sebagai proses pembinaan pembentukan hukum dan pembinaan pelaksanaan hukum akan menciptakan lingkungan hukum yang efektif," ujar Yasonna.

Tambahan informasi, usulan RUU Pembinaan Hukum Nasional masuk dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024 juga telah mendapatkan persetujuan dari Baleg DPR. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prolegnas prioritas 2023, RPJPN 2025-2045, pemilu 2024, pajak dan politik, pakpol, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya