Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemindahan Ibu Kota Negara Ditargetkan Mulai Agustus 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemindahan Ibu Kota Negara Ditargetkan Mulai Agustus 2024

Foto aerial hunian pekerja konstruksi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (16/3/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur dapat dilaksanakan mulai Agustus 2024.

Saat ini, progres fisik pembangunan IKN sudah 25%. Prasarana yang telah dibangun antara lain jalan arteri, pengelolaan sampah, bendungan, jalan tol, pengelolaan limbah, pengelolaan air minum, dan land mark sumbu kebangsaan.

"Progres pembangunan yang signifikan tentunya akan menumbuhkan kepercayaan seluruh pihak bahwa Indonesia benar-benar serius dalam membangun ibu kota baru yang berkelanjutan," kata Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Progres pembangunan kantor dan istana presiden saat ini masing-masing sudah mencapai 5,8% dan 8%. Adapun proyek yang sudah 100% selesai antara lain jalan logistik dan Embung Mentawir.

Pemerintah mencatat Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku akan mulai diisi air pada Juni 2023. Bendungan ini ditargetkan bisa memenuhi kebutuhan air baku sebesar 2.000 liter per detik untuk IKN dan 500 liter per detik untuk Balikpapan.

"Saya sangat mengapresiasi semua pihak, khususnya teman-teman di Kementerian PUPR yang telah bekerja keras dalam membangun infrastruktur di IKN," ujar Bambang.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Saat ini, Otorita IKN sudah merilis 4 rencana detail tata ruang (RDTR) atas wilayah perencanaan (WP) di IKN, yaitu WP Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP IKN Barat, WP, IKN Timur 1, dan WP IKN Timur 2.

Sementara itu, 5 RDTR lainnya sedang dirancang dan selanjutnya akan ditetapkan dalam bentuk peraturan kepala otorita IKN.

Untuk WP KIPP, tim pembebasan lahan yang terdiri dari Kementerian PUPR bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Kalimantan Timur telah memproses pengadaan lahan sebanyak 330 bidang tanah di KIPP 1A.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Terkait dengan pengadaan tanah di KIPP 1B dan 1C, proses perencanaan sedang dilakukan oleh Kementerian PUPR. Nanti, tim pembebasan lahan akan melakukan pembebasan terhadap 128 bidang tanah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : otorita IKN, investasi, progres pembangunan, infrastruktur, ibu kota nusantara, ASN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?