Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkab Bakal Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Kendaraan Dinas

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkab Bakal Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Kendaraan Dinas

Ilustrasi. 

LAMPUNG SELATAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung menganggarkan Rp722,7 juta melalui APBD 2021 untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor atas ratusan unit kendaraan dinas.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Intji Indriati mengatakan ada 542 unit dari 2.042 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak hingga 31 Desember 2020. Kendaraan dinas yang menunggak pajak itu tersebar di 53 organisasi perangkat daerah (OPD).

"Mungkin mereka [OPD] lupa dan terlena sehingga ini menjadi kelalaian mereka tapi [tunggakan pajak] kendaraan dinas itu akan kami bayarkan," katanya, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Intji mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor seharusnya menjadi tanggung jawab OPD yang mengoperasikannya. Namun, kali ini pemkab akan membayarkan tunggakan pajak kendaraan dinas yang ada di dinas, badan, dan kantor sesuai dengan anggaran yang tersedia.

Bersamaan dengan pembayaran tunggakan pajak, BPKAD juga mendata ulang kelengkapan dan kelayakan kendaraan dinas. Intji menyebut dari kendaraan dinas yang menunggak pajak itu, 129 unit di antaranya sudah rusak berat dan 58 unit kehilangan STNK dan BPKB.

Kemudian, 207 unit kendaraan dinas saat ini dioperasikan kepala desa dan sekretaris desa. Sementara itu, 148 unit lainnya dioperasikan dinas, badan, dan kantor pemda.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Menurut Intji, pemkab berencana menghentikan operasional kendaraan dinas yang rusak berat dan menghapusnya dari daftar inventaris sehingga tunggakan pajak kendaraannya dapat dihapuskan. Proses permohonan penghapusan data pajak kendaraan dinas yang rusak berat tersebut harus disampaikan kepada Bapenda Provinsi Lampung dan Samsat Kalianda.

Sementara pada kendaraan dinas yang kehilangan STNK dan BPKB, BPKAD akan mengurusnya dengan berkoordinasi bersama Polda Lampung.

"Untuk kendaraan dinas kades dan sekdes, dikoordinasikan dengan dinas terkait agar dibayarkan menggunakan APBDes 2021," ujarnya, seperti dilansir lampost.co. (kaw)

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kabupaten Lampung Selatan, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, kendaraan dinas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?