Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Bahan Bakar Jadi 10 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Bahan Bakar Jadi 10 Persen

Kendaraan melintas di bawah layar digital berisi pelarangan kampanye di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta, Sabtu (13/1/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5% menjadi 10%. Kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta 1/2024.

Sebelumnya, tarif PBBKB dipatok sebesar 5% sesuai dengan Perda DKI Jakarta 10/2010. Namun, terhitung sejak 5 Januari 2024, Perda DKI Jakarta 10/2010 dicabut dan digantikan dengan Perda DKI Jakarta 1/2024. Berdasarkan Perda DKI Jakarta 1/2024, tarif PBBKB kini ditetapkan sebesar 10%.

“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%,” bunyi Pasal 24 ayat (1) Perda DKI Jakarta 1/2024, dikutip pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum masih ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Hal ini berarti khusus bahan bakar kendaraan umum dikenakan tarif sebesar 5%.

Sebagai informasi, PBBKB adalah adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) dan alat berat. PBBKB merupakan salah satu jenis pajak yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah provinsi.

PBBKB menyasar penyerahan bahan bakar oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor. Adapun penyedia BBKB merupakan produsen dan/atau importir BBKB, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Merujuk penjelasan Pasal 22 ayat (4) Perda DKI Jakarta 1/2024, yang dimaksud dengan produsen BBKB adalah orang atau badan yang menghasilkan BBKB. Sementara itu, importir BBKB berarti orang atau badan yang melakukan kegiatan impor BBKB.

Ringkasnya, PBBKB merupakan pajak yang dikenakan atas pembelian bahan bakar oleh konsumen. Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB, di antaranya seperti Pertamina. Adapun besaran pokok PBBKB terutang dihitung dengan cara mengalikan nilai jual BBKB sebelum dikenakan PPN dengan tarif PBBKB. (sap)

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PBBKB, pajak kendaraan bermotor, PKB, BBM, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade