Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Jorjoran Berikan Pemutihan Denda Pajak, Ternyata Ini Alasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemprov Jorjoran Berikan Pemutihan Denda Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemprov Jawa Tengah menyampaikan kebijakan pajak daerah pada masa pandemi Covid-19 diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Peni Rahayu mengatakan pemprov menggunakan pendekatan yang berbeda dalam penarikan pajak saat pandemi Covid-19. Menurutnya, insentif diberikan dalam bentuk penghapusan denda pada mayoritas pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov.

"Upaya itu [penghapusan denda] dilakukan agar wajib pajak lebih taat dalam pembayaran pajak. Ada beberapa seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, dan pajak air permukaan," katanya dikutip pada Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jateng Bambang Haryanto mengatakan kebijakan insentif perlu dibarengi dengan peningkatan pelayanan pajak daerah. Menurutnya, hal tersebut akan menguntungkan kedua belah pihak.

Masyarakat makin mudah untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerah. Sementara itu, dengan pelayanan yang prima menjadi modal pemerintah mengoptimalkan penerimaan untuk membiayai pembangunan daerah.

"Penarikan pajak itu juga harus seiring dengan pelayanan terhadap wajib pajak. Untuk itu, dibutuhkan upaya dari pemerintah agar pelayanan tersebut bisa ditingkatkan," ujarnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Hal senada diungkapkan akademisi dari Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Dewi Septantinah. Dia mengungkapkan aspek kesadaran pajak perlu ditingkatkan agar menciptakan penerimaan yang berkesinambungan. Selain itu, mekanisme penarikan pajak juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

"Dengan begitu, hasil dari pajak juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," imbuhnya dilansir laman resmi DPRD Jateng. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan denda pajak, diskon pajak, pemutihan PBB, PKB, Jawa Tengah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?