Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemulihan Ekonomi, World Bank Sebut Reformasi Perpajakan Jadi Kunci

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemulihan Ekonomi, World Bank Sebut Reformasi Perpajakan Jadi Kunci

Ilustrasi. (Bank Dunia)

JAKARTA, DDTCNews—World Bank menyebut reformasi perpajakan perlu dilanjutkan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi Indonesia, sekaligus mengejar status sebagai negara berpenghasilan tinggi (high income country) pada 2045.

World Bank Country Director for Indonesia and Timor-Leste Satu Kahkonen menekankan usaha menekan dampak pandemi Covid-19 memerlukan belanja anggaran yang besar untuk kesehatan, bantuan sosial, dan pendidikan.

"Untuk itu, reformasi perpajakan demi meningkatkan pendapatan menjadi penting. Tidak ada negara di dunia yang bisa mencapai status high income country apabila tax ratio-nya hanya satu digit atau kurang dari 10%," ujar Satu, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

World Bank Lead Country Economist for Indonesia Frederico Gil Sanders menambahkan Indonesia saat ini dibayangi ancaman peningkatan tingkat utang. Oleh karena itu, reformasi perpajakan juga bisa menjadi kunci untuk menyelesaikan tekanan utang.

Ada tiga langkah reformasi perpajakan yang perlu dilakukan. Pertama, meningkatkan jumlah usaha yang berkontribusi dalam penerimaan pajak baik dari pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) badan.

"Ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) di Indonesia saat ini masih terlalu tinggi dan masih banyak usaha yang belum dikenai PPh badan secara maksimal karena fasilitas tertentu," kata Sanders.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kedua, Indonesia perlu meningkatkan penerimaan pajak dari PPh orang pribadi. Ketiga, Indonesia harus melanjutkan ekstensifikasi cukai dengan menetapkan barang kena cukai baru seperti kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi.

Selain reformasi pajak, pemulihan ekonomi perlu didukung dengan menghapuskan hambatan investasi. RUU Omnibus Law Cipta Kerja bakal menjadi angin segar bagi investor global dan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia apabila sudah diundangkan.

Peranan BUMN untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan mempersempit gap infrastruktur juga perlu ditingkatkan. Saat ini, gap infrastruktur Indonesia mencapai US$1,6 triliun.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Masalah gap infrastruktur ini tidak bisa diatasi oleh pemerintah sendiri melalui belanja APBN ataupun oleh BUMN itu sendiri. Jalinan kemitraan antara BUMN dengan korporasi untuk mendukung pembangunan infrastruktur perlu dilakukan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bank dunia, world bank, pemulihan ekonomi, reformasi perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya