Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pendaftaran Calon Distributor e-Meterai Dibuka Lagi, Harus Patuh Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Pendaftaran Calon Distributor e-Meterai Dibuka Lagi, Harus Patuh Pajak

Syarat menjadi distributor e-meterai yang diunggah Perum Peruri.

JAKARTA, DDTCNews - Perum Peruri kembali membuka pendaftaran calon distributor meterai elektronik atau e-meterai.

Perum Peruri menyatakan pembukaan pendaftaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengakselerasi pendistribusian e-meterai. Calon distributor e-meterai harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk patuh terhadap peraturan perpajakan.

"Pendaftaran calon distributor meterai elektronik dengan persyaratan umum ... patuh terhadap peraturan perpajakan, hukum, dan tata kelola," bunyi keterangan yang diunggah akun Instagram @peruri.indonesia, dikutip pada Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

PMK 133/2021 mengatur bahwa e-meterai dibuat dan didistribusikan oleh Perum Peruri. Dalam mendistribusikannya, Perum Peruri akan bekerja sama dengan distributor.

Pasal 1 angka 10 PMK 133/2021 menyatakan distributor adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik.

Kemudian, Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021 memerinci kualifikasi yang harus dipenuhi distributor e-meterai, yakni telah menyampaikan SPT tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir; tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak, tetapi telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur; serta tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Selain patuh pajak, distributor juga harus memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pembelian e-meterai, memiliki kemampuan komersial yang baik untuk melakukan edukasi dan penetrasi pasar, serta memiliki kemampuan operasional yang baik untuk menjaga keamanan platform untuk mendukung distribusi e-meterai.

Nantinya, pihak yang menjadi distributor meterai elektronik berkewajiban mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai, serta menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Perum Peruri menyebut pendaftaran calon distributor e-meterai harus dilakukan dengan mengirimkan email ke [email protected] paling lambat pada 21 Oktober 2022.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

"Persyaratan secara rinci akan diinformasikan lebih lanjut setelah surat pernyataan minat dari calon distributor telah kami terima," bunyi keterangan Perum Peruri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : meterai elektronik, e-meterai, meterai, administrasi pajak, transaksi perdagangan, Perum Peruri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?