Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerapan PPN akan Menekan Bisnis di Negara GCC

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerapan PPN akan Menekan Bisnis di Negara GCC

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga Pemeringkat Jasa Keuangan Fitch Ratings menilai pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diterapkan di negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) akan menciptakan risiko operasional dan keuangan bagi perusahaan. Tidak hanya itu, arus kas di beberapa industri juga akan mengalami tekanan akibat adanya penyesuaian pasar.

Berdasarkan laporan Fitch Ratings proses mengumpulkan dan menyerahkan PPN kepada pemerintah juga patut untuk diperhatikan. Pasalnya, hal ini akan menambah biaya kepatuhan bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki margin tipis, sehingga dapat mempengaruhi arus kas perusahaan.

“Persaingan sengit di beberapa sektor juga dapat menempatkan tekanan pada perusahaan untuk memotong harga sebelum pajak dan menyerap beberapa biaya yang dikeluarkan. Hal ini kemungkinan besar dapat terjadi di sektor-sektor seperti telekomunikasi, konsultan dan kontraktor dan akan berbeda di setiap negara,” ungkap pernyataan tertulis dalam laporan Fitch Ratings, (15/2).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pemerintah di negara-negara GCC telah sepakat untuk memungut PPN pada awal 2018. Beberapa negara GCC juga sepakat untuk menerapkan pajak selektif pada produk tembakau dan minuman ringan tahun lalu. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor non-minyak telah menjadi prioritas bagi negara GCC yang telah merasakan tekanan keuangan akibat anjloknya harga minyak dari puncak pertengahan 2014.

Meskipun secara perlahan harga minyak mulai membaik, namun Pemerintah di negara GCC akan terus menjalankan langkah-langkah penghematan dan melakukan reformasi untuk mengurangi ketergantung terhadap penerimaan dari minyak dunia.

Menurut Fitch Ratings, seperti dilansir dalam Meed, risiko jangka panjang dari penerapan PPN adalah adanya potensi kesalahan dalam mengumpulkan dan perhitungan pajak. Kendati demikian, dampak ini dapat diminimalisir apabila negara-negara anggota GCC membuat Undang-Undang nasionalnya sendiri untuk lebih memperkuat penerapan PPN di negaranya.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Fitch Ratings menambahkan nantinya perusahaan yang terlibat dalam memasok barang dan jasa antara anggota GCC ini, kemungkinan besar akan menghadapi kompleksitas tambahan karena perjanjian antara anggota GCC bisa bervariasi.

Di sisi lain, penerapan PPN menjadi salah satu yang penting dalam meningkatkan penerimaan negara. Indonesia sendiri telah mengimplementasikan sistem PPN sejak 1985 untuk menggantikan sistem pajak penjualan yang diterapkan sebelumnya. Walaupun telah menerapkan sejak lama namun masih banyak permasalahan yang timbul dari diterapkannya PPN khususnya bagi kegiatan usaha.

Guna mengembangkan pemahaman lebih mendalam mengenai konsep dan penerapan PPN khususnya di sektor-sektor tertentu seperti sektor pertambangan, jasa keuangan, dan lain-lain, DDTC Academy menyelenggarakan seminar bertajuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia Tingkat Lanjut - Isu Terpilih pada pekan depan, Selasa 14 Maret 2017.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, pajak pertambahan nilai, ppn, negara-negara timur tengah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya