Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerbitan Obligasi Daerah Cukup Pakai Perkada, Begini Rancangannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerbitan Obligasi Daerah Cukup Pakai Perkada, Begini Rancangannya

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Peraturan Pemerintah Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (RPP HKFN) turut memerinci ketentuan penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah.

Merujuk Pasal 50 ayat (1) RPP HKFN, penerbitan obligasi daerah dan suku daerah bakal cukup diatur dengan peraturan kepala daerah saja. Pada PP yang saat ini berlaku yakni PP 56/2018 tentang Pinjaman Daerah, penerbitan obligasi daerah ditetapkan dengan perda.

"Kepala daerah menyampaikan peraturan kepala daerah mengenai penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah kepada otoritas di bidang pasar modal sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran penawaran umum obligasi daerah dan sukuk daerah dengan tembusan kepada menteri [keuangan] dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri," bunyi Pasal 50 ayat (2) RPP HKFN, dikutip Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Peraturan kepala daerah tentang obligasi atau suku daerah harus memuat jumlah maksimal nilai nominal obligasi atau sukuk daerah yang akan diterbitkan, penggunaan dana obligasi atau sukuk daerah, pembayaran pokok, indikasi bunga atau imbalan, dan biaya lain yang timbul akibat penerbitan obligasi atau sukuk daerah.

Khusus untuk sukuk daerah, peraturan kepala daerah juga harus memuat informasi mengenai aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan akad yang digunakan dalam menerbitkan sukuk.

Dana hasil penerbitan obligasi atau sukuk daerah nantinya harus ditempatkan dalam rekening tersendiri yang merupakan bagian dari rekening kas umum daerah (RKUD). Khusus untuk dana dari penerbitan sukuk daerah, dana harus ditempatkan dalam rekening di bank syariah.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Pemda Mulai Kenalan dengan Obligasi Daerah

Selanjutnya, dana hasil penerbitan obligasi atau sukuk daerah harus digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan direncanakan ketika menerbitkan instrumen utang tersebut.

Bila terdapat sisa dana hasil penerbitan obligasi atau sukuk daerah, pemda perlu memindahkan dana tersebut ke RKUD. Sisa dana tersebut selanjutnya harus digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang telah kegiatan yang direncanakan saat menerbitkan obligasi atau sukuk daerah.

Sebaliknya, bila dana hasil penerbitan obligasi atau sukuk daerah tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan yang direncanakan, pemda bertanggung jawab menutup kekurangan pendanaan tersebut.

Baca Juga: Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Untuk diketahui, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menyelenggarakan konsultasi publik atas RPP HKFN sejak 28 November 2022 hingga 11 Desember 2022. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan saran melalui alamat email [email protected] dengan mencantumkan subject 'RPP HKFN'.

"Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri [nama lengkap dan NIK] dan asal instansi atau organisasi," tulis DJPK. (sap)

Baca Juga: STH Indonesia Jentera Gelar Seminar Internasional Soal EU Green Bond

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : obligasi, obligasi daerah, RPP HKFN, sukuk daerah, PP 56/2018

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 September 2022 | 16:40 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Mahasiswa Belum Ber-NPWP Mau Investasi Obligasi? Ini Kata Ditjen Pajak

Sabtu, 10 September 2022 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Contoh Penghitungan Pajak atas Penghasilan Bunga Obligasi WPLN

Kamis, 08 September 2022 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Contoh Penghitungan Pajak atas Penghasilan Bunga Obligasi WPDN

Minggu, 28 Agustus 2022 | 11:00 WIB
NIGERIA

Otoritas Bursa Ini Minta Pajak Obligasi Dibebaskan, Ini Alasannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?