Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

A+
A-
4
A+
A-
4
Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

Slide paparan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara APBN Kita, Senin (25/3/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Dua jenis pajak yang berkontribusi besar terhadap penerimaan, yaitu PPN dalam negeri dan PPh badan, tercatat mengalami kontraksi yang cukup signifikan.

Hingga 15 Maret 2024, realisasi penerimaan dari PPN dalam negeri mencapai Rp65,03 triliun, turun 25,8% atau terkontraksi paling besar ketimbang jenis-jenis pajak lainnya. Adapun realisasi setoran pajak dari PPh Badan mencapai Rp55,91 triliun, turun 10,6%.

"Untuk PPh badan itu dikarenakan koreksi harga komoditas sehingga mereka melakukan restitusi dari lebih bayar dari masanya. Begitu juga dengan PPN dalam negeri, restitusinya cukup besar," katanya, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Meski kinerja kedua jenis pajak tersebut mengalami kontraksi, Sri Mulyani mengeklaim penerimaan PPN dalam negeri dan PPh badan secara bruto sesungguhnya masih tumbuh masing-masing sebesar 6,9% dan 7,5%.

Akibat kontraksi dari kedua jenis pajak tersebut, penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 tercatat baru mencapai Rp342,9 triliun, turun 3,7% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan total nilai restitusi pada periode Januari hingga 15 Maret 2024 sudah mencapai Rp70,6 triliun.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Secara lebih terperinci, restitusi pada Januari 2024 mencapai Rp30,9 triliun, restitusi Februari 2024 senilai 26,6 triliun. Sementara itu, nilai restitusi pada periode 1-15 Maret 2024 sudah mencapai Rp13,1 triliun.

"Ini karena dampak komoditas, PPh-nya mengalami penurunan. Ini diekspektasikan akan dilaporkan di SPT Tahunan 2023. Pada SPT Tahunan 2022 yang dilaporkan pada 2023 ada sebagian yang sudah mengajukan restitusi," ujar Suryo. (rig)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, penerimaan pajak, ppn dalam negeri, harga komoditas, pph badan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal