Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan Pajak Minim Penyebab Utang Bertambah

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerimaan Pajak Minim Penyebab Utang Bertambah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi kuliah perdana bagi mahasiswa baru, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (FEB UI) di Auditorium Gedung Dekanat FEB UI, Depok (28/8)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia membutuhkan dana yang cukup besar dalam membiayani anggaran belanja. Namun, penerimaan negara yang sebagian besar dari sektor perpajakan masih sangat minim, sehingga utang pun menjadi opsi pembiayaan guna menutup defisit anggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan tetap menjaga defisit anggaran sesuai dalam perundang-undangan yang diatur dalam Paket Keuangan Negara defisit maksimal sebesar 3%.

“Kebutuhan semakin besar tapi penerimaan tidak bisa mencukupinya. Karena penerimaan dari pajak saja hanya berkisar 11%, maka akan terjadi defisit. Kami akan tetap menjaga defisit itu. Perekonomian Indonesia akan semakin besar, sehingga penerimaan pajak pun akan turut membesar juga,” ujarnya saat kuliah umum di Universitas Indonesia Depok, Senin (28/8).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara itu, jumlah keseluruhan utang pemerintah hingga Juli 2017 sudah mencapai Rp3.779.98 triliun. Jumlah tersebut sudah meningkat Rp73,46 triliun dibandingkan Juni 2017 yang sekitar Rp3.706,52 triliun.

Kendati demikian, Mantan Direktur Bank Dunia itu mengaku utang pemerintah Indonesia masih lebih rendah jika dibandingkan dengan negara besar lainnya. “Stok utang besar itu terjadi di Amerika, Jepang dan Jerman. Padahal, Jerman terkenal dengan perekonomian paling sehat tapi utangnya justru besar,” paparnya.

Rasio utang Indonesia masih berada sekitar 28% terhadap Gross Domestic Product (GDP). Di samping itu, batasan maksimal utang terhadap GDP yakni ditetapkan sebesar 60%, sehingga rasio utang Indonesia belum mencapai setengah dari batasan maksimal utang terhadap GDP.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Penambahan utang dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan akuntabel. Maka akan memberikan akses lembaga lain seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” tuturnya.

Sri menegaskan pemerintah dalam mengelola keuangan lambat laun akan menjadi kecil seiring dengan perekonomian Indonesia yang terus bertumbuh. Bahkan hingga saat ini, pemerintah terus berupaya untuk bisa menggenjot perekonomian nasional.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sri mulyani, kuliah umum, utang pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?