Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan Windfall Tax Diusulkan untuk Stabilisasi Harga Barang

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerimaan Windfall Tax Diusulkan untuk Stabilisasi Harga Barang

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Mantan Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengusulkan pemerintah menggunakan penerimaan yang diperoleh dari windfall tax untuk menstabilkan barang keputusan pokok masyarakat.

Lim mengatakan penerimaan pajak dari windfall tax harus dipakai untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat luas. Misalnya, melalui upaya pengendalian harga ketika laju inflasi mulai meningkat.

"Sebagai langkah awal, pemerintah dapat menyuntikkan RM3 miliar [sekitar Rp10,23 triliun] dari windfall tax kepada Dana Stabilisasi Harga Nasional sebagai insentif untuk meningkatkan produksi dan pasokan serta memberi subsidi harga," katanya, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Lim mengatakan pemerintah harus memberikan intervensi yang lebih besar untuk mengendalikan laju inflasi. Dalam menyikapi inflasi, dia juga meminta pemerintah tidak menyalahkan kelompok pedagang karena mereka juga menghadapi kenaikan harga.

Dia menilai institusi Dana Stabilisasi Harga Nasional atau National Price Stabilisation Fund perlu didorong untuk membantu meredam volatilitas harga yang ekstrem di pasar. Salah satu strateginya dengan mengambil langsung dari produsen atau mengurangi biaya logistik.

Lim menyebut alokasi yang diusulkan pemerintah dalam APBN 2022 untuk stabilisasi harga barang terlalu kecil. Misalnya, alokasi RM200 juta atau Rp682,3 miliar untuk membantu mengurangi harga barang-barang penting bagi penduduk pedesaan, RM400 juta atau Rp1,36 triliun untuk menstabilkan harga minyak goreng, dan subsidi RM40 juta atau Rp136,47 miliar untuk komoditas tepung.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Sudah tiba waktunya bagi menteri dan pemerintah untuk bertanggung jawab atas melonjaknya harga," ujarnya dilansir malaymail.com.

Sebelumnya, pemerintah dalam pembacaan APBN 2022 kepada parlemen menyampaikan rencana pengenaan windfall tax pada tahun depan. Windfall tax akan dikenakan pada wajib pajak badan dengan pendapatan di atas RM100 juta atau sekitar Rp345,3 miliar.

Nantinya, wajib pajak yang memenuhi kriteria akan dikenakan tarif windfall tax sebesar 33%, lebih tinggi dari tarif PPh badan normal di Malaysia sebesar 24%. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, windfall tax, PPh badan, ekonomi digital, pemulihan ekonomi nasional, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya