Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengajuan Fasilitas Perpajakan di KEK Kini Wajib Lewat Aplikasi

A+
A-
2
A+
A-
2
Pengajuan Fasilitas Perpajakan di KEK Kini Wajib Lewat Aplikasi

Sebuah truk pengangkut material melintas di area proyek pembangunan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam Aero Technic (BAT) di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (25/6/2021). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah meluncurkan sistem aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan fasilitas KEK, termasuk dalam mengajukan fasilitas perpajakan.

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto mengatakan UU Cipta Kerja sudah mengatur penggunaan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional untuk pelaksanaan ketentuan ekspor dan impor pada KEK.

"Untuk mendapatkan fasilitas perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada KEK, badan usaha atau pelaku usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang wajib melalui sistem aplikasi KEK," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Enoh menjelaskan sistem aplikasi KEK yang dikembangkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) dilakukan secara kolaboratif bersama Sekretariat Dewan Nasional KEK, Ditjen Pajak, serta Ditjen Bea dan Cukai.

Saat ini, pemerintah telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menarik pelaku usaha berinvestasi di KEK. Dari sisi pajak, terdapat fasilitas tax holiday, tax allowance, PPh Pasal 22 impor tidak dipungut, PPN/PPnBM tidak dipungut, pengembalian PPN, serta pembebasan PPnBM.

Fasilitas lainnya antara lain penangguhan bea masuk untuk pelaku usaha, pembebasan bea masuk untuk pembangunan/pengembangan, serta dibebaskan cukai untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan barang kena cukai.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Menurut Enoh, pemerintah terus memperbarui kebijakan pengembangan KEK sesuai hasil evaluasi. Misal, pemerintah mendorong investasi KEK untuk pemerataan pembangunan sehingga tujuannya kebanyakan di luar Pulau Jawa pada 2010-2017.

Saat ini, kebijakan KEK lebih diarahkan pada investasi, peningkatan neraca perdagangan, serta peningkatan ekspor nasional. Hal ini juga dikarenakan Indonesia tengah menghadapi tantangan dari defisit neraca perdagangan.

Hingga kini, terdapat 19 KEK di Indonesia yang 12 di antaranya sudah beroperasi dan 7 lainnya dalam tahap pembangunan. Realisasi investasi Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus hingga Juni 2021 telah mencapai Rp15,64 triliun.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Dukungan pemerintah dalam pembangunan kawasan sudah mencapai Rp1,02 triliun. Adapun total serapan tenaga kerja hingga Juni 2021 mencapai 26.741 orang dan nilai ekspor pelaku usaha senilai Rp2,95 triliun.

Sementara itu, Kepala LNSW M. Agus Rofiudin menilai KEK merupakan terobosan yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Melalui investasi pada kawasan tersebut, pemerintah berharap akan tercipta lebih banyak lapangan kerja.

"Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, pariwisata dan kegiatan ekonomi lainnya sehingga dapat menciptakan lapangan kerja," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kawasan ekonomi khusus, KEK, sistem aplikasi, fasilitas perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya