Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengawasan Impor untuk 8 Komoditas Ini Diperketat, Ini Perinciannya

A+
A-
4
A+
A-
4
Pengawasan Impor untuk 8 Komoditas Ini Diperketat, Ini Perinciannya

Ilustrasi. Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di kawasan bongkar muat ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memperketat arus impor barang konsumsi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 yang mengatur terkait dengan pengetatan pengawasan impor terhadap 8 komoditas.

Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo mengatakan pengetatan pengawasan impor tersebut dilakukan dengan menggeser mekanisme pengawasan dari awalnya post-border menjadi border.

"Ini kaitannya lebih banyak ke barang konsumsi dan produk jadi," katanya dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Arif menuturkan pemerintah bakal menggeser prosedur pemeriksaan atas 8 komoditas impor dari post-border menjadi border. Dengan ketentuan ini, pengawasan impor tersebut bakal dilaksanakan di dalam kawasan pabean.

Delapan komoditas yang diperketat impornya tersebut meliputi alas kaki (43 pos tarif//kode HS), elektronik (139 pos tarif), sepeda roda 2 dan roda 3 (4 pos tarif), kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (3 pos tarif).

Lalu, obat tradisional dan suplemen kesehatan (37 pos tarif), barang tekstil sudah jadi lainnya (89 pos tarif), pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi (383 pos tarif) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (3 pos tarif), serta tas (23 pos tarif).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Contoh Ketentuan Lartas Impor Barang Elektronik

Dalam peraturan sebelumnya, ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) untuk importir komoditas elektronik mensyaratkan untuk memiliki Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor, serta pengawasannya di border.

Sementara itu, ketentuan lartas untuk impor produk tertentu elektronik mensyaratkan Laporan Surveyor dan pengawasannya di post-border.

Dalam Permendag 36/2023, ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) untuk importir komoditas elektronik tetap sama. Namun, ketentuan lartas untuk impor produk tertentu elektronik diubah menjadi mensyaratkan Laporan Surveyor dan pengawasannya border.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Arif menyebut Permendag 36/2023 akan berlaku 90 hari sejak diundangkan atau mulai 10 Maret 2024. "Bapak-Ibu importir agar memastikan terlebih dahulu memenuhi ketentuan lartas sebelum melakukan pengiriman barang yang terkena lartas baru atau perubahan lartas," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : permendag 36/2023, impor, pengawasan, border, post border, lartas, kemendag, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?