Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengawasan Joint Program, Ada Soal SP2DK yang Disoroti

A+
A-
5
A+
A-
5
Pengawasan Joint Program, Ada Soal SP2DK yang Disoroti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pengawasan atas pelaksanaan joint program.

Ketiga pengawasan atas pelaksanaan joint program tersebut merupakan bagian dari pengawasan atas pelaksaan pengelolaan penerimaan negara yang dijalankan Itjen sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenkeu.

“Telah dilaksanakan pengawasan atas joint program pada tahun 2023 berupa kegiatan monitoring atas pelaksanaan joint program pada Kanwil DJBC (Ditjen Bea dan Cukai),” bunyi penjelasan dalam Laporan Kinerja (Lakin) Itjen 2023, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Pengawasan tersebut menghasilkan sejumlah simpulan. Pertama, dropping Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB) carry over yang belum optimal. Kedua, proses penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atas DSAB tingkat vertikal belum optimal.

Ketiga, pemeriksaan bersama (joint audit) belum diselesaikan. Keempat, Laporan Pemeriksaan Bersama (LPB) joint audit yang belum ditandatangani Kanwil Ditjen Pajak (DJP) pairing. Kelima, penentuan wajib pajak dalam Daftar Sasaran Intelijen Bersama (DSIjB) kurang efektif.

Keenam, beberapa wajib pajak dalam DSIjB 2023 belum dilakukan joint intelligence. Ketujuh, pelaksanaan dan perkembangan kegiatan joint collection terbatas pada pertukaran data ataupun informasi.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Kedelapan, terdapat wajib pajak objek joint collection masih belum tertagih karena kekurangcermatan dalam penyelesaian penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai yang dilakukan dengan ultimum remedium.

Kesembilan, instrumen (tools) pertukaran data DJP yang diakses melalui Approweb belum menampilkan data pemasukan dan pengeluaran antarkawasan berikat dokumen BC 2.7.

Kesepuluh, koordinasi antara Kanwil DJBC dan Kanwil DJP pairing terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan joint investigasi kurang efektif. Kesebelas, partisipasi aktif yang kurang dari DJP terkait dengan pemenuhan kebutuhan data dalam kegiatan penyelesaian DSAB tingkat vertikal joint analysis.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Rekomendasi dari Itjen terkait Joint Program

Berdasarkan pada simpulan tersebut, Itjen Kemenkeu telah menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, memandang perlunya koordinasi dengan masing-masing koordinator kelompok kerja joint program dan wajib pajak pairing menyangkut kendala di lapangan.

“Dan meminta arahan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan atas wajib pajak dalam DSB tahun 2023 yang belum diproses,” imbuh Itjen Kemenkeu dalam laporan tersebut.

Kedua, mengusulkan pembuatan kajian kemungkinan penerapan indikator kinerja utama (IKU) sharing atas pelaksanaan joint program, termasuk joint analysis, dengan tetap mempertimbangkan indikator sesuai dengan karakteristik DJBC dan DJP.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Ketiga, menetapkan mekanisme penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Bersama agar dapat diketahui oleh Kanwil DJBC dan Kanwil DJP pairing. Keempat, mengirimkan nota dinas kepada Kanwil DJP pairing untuk menyelesaikan dan menandatangani Laporan Kegiatan Bersama.

Kelima, bersama Kanwil DJP, melakukan konfirmasi kepada wajib pajak yang memiliki potensi penerimaan perpajakan yang lebih besar dari potensi SP2DK. Keenam, berkoordinasi terkait data/informasi BC 2.7 in dan BC 2.7 out yang belum ada di Approweb sebagai dasar formal perhitungan potensi penagihan revisi SP2DK atas salah satu wajib pajak.

Ketujuh, melaksanakan pembahasan dengan wajib pajak pairing terkait dengan timbulnya penerbitan penetapan ultimum remidium. Kemudian, mengirimkan nota dinas kepada direktur PPS untuk koordinasi penyelesaian permasalahan ultimum remidium tersebut.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Seperti diketahui, dalam atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara, Itjen Kemenkeu melakukan pengawasan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, dan PNBP. Simak pula ‘Itjen Kemenkeu Awasi PSIAP, Pemeriksaan Bukper, dan Pemeriksaan Pajak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Itjen Kemenkeu, Kemenkeu, Ditjen Pajak, joint program, Ditjen Bea dan Cukai, SP2DK, DSAB, Lakin Itjen 2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?