Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengenaan Pajak Pariwisata Kembali Ditunda Hingga 2023

A+
A-
2
A+
A-
2
Pengenaan Pajak Pariwisata Kembali Ditunda Hingga 2023

Wisatawan berjalan melewati pemindai panas di dermaga, setelah Langkawi kembali membuka daerahnya untuk wisatawan lokal, ditengah pandemi virus corona (COVID-19), di Malaysia, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/RWA/djo

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Departemen Bea dan Cukai Malaysia kembali memperpanjang pembebasan pajak pariwisata sampai 2023. Langkah ini diambil untuk mempercepat pemulihan sektor pariwisata Malaysia akibat dampak Covid-19.

Dalam keputusan yang diteken 30 September 2021, Kepala Departemen Bea dan Cukai Malaysia mengumumkan penundaan pengenaan pajak pariwisata, dari yang seharusnya berlaku per 1 Oktober 2022 menjadi 1 Januari 2023.

"Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa Menteri Keuangan telah menyetujui untuk menunda lebih lanjut tanggal efektif penerapan pengenaan pajak pariwisata atas tempat akomodasi yang dipesan melalui DPSP menjadi 1 Januari 2023," bunyi pengumuman resmi pemerintah Malaysia, dikutip Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pajak pariwisata merupakan salah satu jenis pajak yang berlaku di Malaysia. Pajak yang berlaku sejak September 2017 ini menyasar wisatawan asing yang berlibur dan menginap di Malaysia. Pajak ini dipungut oleh penyedia akomodasi pariwisata terhadap wisatawan dengan tarif tertentu.

Saat awal dikenakan pada tahun 2017, pajak pariwisata di Malaysia diterapkan di 5.000 hotel di seluruh Malaysia. Adapun tarif yang dikenakan yaitu sebesar RM10 (Rp34 ribu) per malam per kamar bagi orang asing. Sementara warga lokal, dikutip Orbit Tax, dibebaskan dari pengenaan pajak pariwisata.

Pada saat awal diluncurkan, pajak pariwisata diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan negara hingga RM654,62 juta atau setara Rp22 triliun. Pendapatan tersebut berasal 11 juta kamar hotel yang tersedia di hotel seluruh Malaysia.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Perlu diketahui, saat ini ada 41 negara di dunia yang mengenakan jenis pajak pariwisata. Pajak ini dikenakan sebagai langkah antisipasi dampak negatif pariwisata. Selain itu, untuk mengurangi jumlah pengunjung wisatawan asing ke suatu negara. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak pariwisata, insentif pajak, pemulihan ekonomi, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya