Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penggunaan DHE SDA Diatur Ketat, Ini Rinciannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Penggunaan DHE SDA Diatur Ketat, Ini Rinciannya

Ilustrasi sektor perikanan. (foto: KKP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah secara resmi telah mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) masuk ke Tanah Air dan ditempatkan dalam rekening khusus. Lantas, apakah dana yang sudah masuk tidak bisa digunakan untuk apapun?

Dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019 disebutkan DHE SDA dalam rekening khusus dapat digunakan oleh eksportir untuk lima kelompok pembayaran. Pertama, bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor. Kedua,pinjaman. Ketiga, impor. Keempat, keuntungan/dividen.

Kelima, keperluan lain dari penanaman modal sesuai Pasal 8 Undang-Undang No.25/2007 tentang Penanaman Modal. Adapun penggunaan DHE SDA untuk lima kelompok pembayaran ini dapat dilakukan sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung. Untuk pinjaman, wajib ada perjanjian pinjaman.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Ketentuan mengenai dokumen pendukung dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia,” demikian penggalan bunyi pasal 6 ayat (4) PP No.1/2019.

Jika pembayaran dilakukan melalui escrow account, eksportir wajib membuat escrow account itu pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Jika sudah ada escrow account telah dibuat di luar negeri sebelum adanya PP No.1/2019, eksportir wajib memindahkan escrow account itu pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing paling lama 90 hari sejak 10 Januari 2019.

Tidak tanggung-tanggung, pemerintah akan memberikan sanski administratif jika eksportir menggunakan DHE SDA di luar ketentuan. Sanksi administratif ini dapat berupa denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor, dan pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Adapun penghitungan denda administratif dilakukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan hasil pengawasan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Denda administratif harus disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, penetapan tarif, tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran denda administratif diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK). Sanksi berupa tidak dapat melakukan ekspor dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara, ketentuan tentang sanksi pencabutan izin usaha mengikuti ketentuan yang diatur pada masing-masing sektor.

Sekadar informasi, DHE SDA yang dimaksud dalam regulasi ini adalah devisa yang berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. (kaw)

Baca Juga: Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, DHE, SDA, sanksi administratif, PNBP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya