Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak Dirilis, BI Optimistis Penempatan DHE SDA Makin Besar

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Pajak Dirilis, BI Optimistis Penempatan DHE SDA Makin Besar

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memprediksi penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri akan makin ramai seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/2024.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan PP 22/2024 sudah sejak lama dibicarakan dan dinantikan oleh para eksportir SDA. Menurutnya, pemberian insentif pajak ini akan membuat penempatan DHE SDA di dalam negeri lebih menarik.

"Kami melihat ini adalah salah satu bentuk sinergi kebijakan yang dilakukan pemerintah dan Bank Indonesia," katanya, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Sejauh ini, lanjut Destry, cukup banyak eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Misal, untuk transaksi term deposit valuta asing (TD valas) DHE, nominalnya relatif stabil di kisaran US$1,8 hingga US$1,9 miliar.

Menurutnya, pemberian insentif pajak bakal mendorong eksportir untuk menempatkan DHE SDA di berbagai instrumen moneter atua keuangan sehingga pada akhirnya akan menambah cadangan devisa Indonesia.

Sementara itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyebut setidaknya ada 3 hal menarik yang diatur dalam PP 22/2024. Pertama, PP 22/2024 memperluas cakupan instrumen moneter atau keuangan untuk penempatan DHE SDA yang bisa memperoleh insentif pajak.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Kedua, PP 22/2024 mengatur makin lama penempatan DHE SDA di dalam negeri maka makin besar insentif pajak yang diberikan. Ketiga, PP 22/2024 memberikan insentif pajak yang lebih besar apabila DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri dikonversi ke mata uang rupiah.

"Dengan demikian tentunya ini akan meningkatkan minat dari eksportir itu dalam menempatkan DHE," ujar Hendarta.

Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Kewajiban tersebut diatur dalam PP 36/2023 dan berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

Sementara itu, PP 22/2024 mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Terdapat 4 instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang diatur dalam PP ini.

Pertama, deposito yang diterbitkan oleh bank yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada bank yang sama.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Kedua, term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama.

Ketiga, promissory notes yang diterbitkan oleh LPEI yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada LPEI. Keempat, instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan, setelah berkoordinasi dengan gubernur BI.

Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Setelahnya, tarif PPh final sebesar 2,5% dikenakan untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tarif PPh final sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; serta tarif PPh final sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh final yang lebih rendah. Tarif PPh final 0% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.

Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,5% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. Adapun untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan, dikenakan tarif PPh final sebesar 5%. (rig)

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bank indonesia, PP 22/2024, insentif pajak, devisa hasil ekspor, SDA, cadangan devisa, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya