Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DHE SDA Ditarik Sebelum Kontrak Tenor Habis, Begini Perlakuan Pajaknya

A+
A-
0
A+
A-
0
DHE SDA Ditarik Sebelum Kontrak Tenor Habis, Begini Perlakuan Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 22/2024 mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

PP 22/2024 turut mengatur apabila eksportir menarik DHE SDA sebelum kontrak tenor penempatannya di instrumen moneter/keuangan tertentu berakhir. Dalam hal ini, tarif PPh final atas penghasilan dari penempatan DHE SDA tersebut juga dapat dilakukan penyesuaian karena pemotongannya dilakukan pada saat penghasilan bunga, diskonto, atau imbalan lainnya.

"Pemotongan pajak penghasilan ... dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada eksportir," bunyi Pasal 5 ayat (2) PP 22/2024, dikutip pada Kamis (23/5/2024).

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Contoh pemotongan PPh final atas penghasilan dari penempatan DHE SDA di instrumen moneter/keuangan tertentu yang ditarik lebih cepat dari kontrak tenornya juga tersedia pada penjelasan PP 22/2024.

Pada contoh kasus yang disajikan, disebutkan PT D selaku eksportir SDA memasukkan dana DHE SDA ke dalam rekening khusus Bank P, kemudian memindahkan dana tersebut pada deposito valuta asing di Bank P. Penempatan dana pada deposito tersebut dilakukan setelah PP 22/2024 berlaku.

Kontrak tenor penempatan DHE SDA ini selama 6 bulan, serta pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan. Dengan demikian, pembayaran bunga akan dilakukan 6 kali, setiap akhir bulan.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Dengan kontrak tenor penempatan 6 bulan, maka pada saat pembayaran bunga setiap bulannya, Bank P melakukan pemotongan PPh dengan tarif 2,5%, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a PP 22/2024.

Pada kasus ini, ternyata pada akhir bulan ketiga PT D menarik dana depositonya. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a PP 22/2024, karena tenor penempatan menjadi 3 bulan, maka seharusnya bunga yang dibayarkan kepada PT D dikenai PPh dengan tarif 7,5%.

Dengan contoh tersebut, pada saat pembayaran bunga bulan ketiga, ketika deposito ditarik oleh PT D, Bank P akan melakukan pemotongan PPh final dengan tarif 7,5 dikalikan bunga bulan ketiga; ditambah tarif 5% dikalikan bunga yang telah dibayarkan di bulan pertama dan bulan kedua.

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

"Tarif 5% tersebut di atas merupakan kekurangan pemotongan pajak penghasilan untuk bulan pertama dan kedua yang disebabkan karena PT D menarik deposito sebelum berakhirnya tenor penempatan," bunyi penjelasan PP 22/2024.

Tarif 5% tersebut adalah selisih antara tarif 7,5% yang merupakan tarif untuk penempatan 3 bulan dan tarif 2,5% yang merupakan tarif yang telah digunakan untuk pemotongan PPh final di bulan pertama dan kedua.

PP 22/2024 terbit untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan DHE yang berasal dari barang ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Melalui peraturan tersebut, diatur pemberian insentif PPh apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Terdapat 4 instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang diatur dalam PP ini. Pertama, deposito yang diterbitkan oleh bank yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada bank yang sama.

Kedua, term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama. Ketiga, promissory notes yang diterbitkan oleh LPEI yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI.

Keempat, instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan, setelah berkoordinasi dengan gubernur BI.

Baca Juga: Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.

Setelahnya, tarif PPh final sebesar 2,5% dikenakan untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tarif PPh final sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; serta tarif PPh final sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Adapun atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh final yang lebih rendah. Tarif PPh final 0% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan. (sap)

Baca Juga: Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,5% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. Adapun untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan, dikenakan tarif PPh final sebesar 5%.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, DHE, ekspor, impor, pengawasan, devisa, PMK 73/2023, PP 36/2023, PP 22/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

Jum'at, 21 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Pengendalian Intern Kemenkeu Diperkuat, Itjen Punya Wewenang Lebih

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak