Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penghapusan Sanksi Administrasi Telat Lapor SPT, DJP Jelaskan Skemanya

A+
A-
30
A+
A-
30
Penghapusan Sanksi Administrasi Telat Lapor SPT, DJP Jelaskan Skemanya

Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak mengenai tata cara penghapusan sanksi administrasi karena telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Tahunan maupun SPT Masa.

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022, wajib pajak badan pada 30 April 2022, dan SPT Masa Maret 2022 pada 9 Mei 2022.

"Untuk mengajukan penghapusan sanksi administrasi, selama memenuhi ketentuan Pasal 36 UU KUP," kata DJP dalam akun resmi Twitter-nya @kring_pajak, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Lebih lanjut, DJP menyebutkan sanksi administrasi yang dimaksud yaitu yang tertera dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP). Berdasarkan hal tersebut, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bisa diajukan wajib pajak dengan berlandaskan 2 alasan.

Pertama, wajib pajak meyakini perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tidak benar. Kedua, wajib pajak menilai sanksi administrasi dimaksud tidak seharusnya dikenakan.

Adapun sanksi yang bisa dikurangi atau dihapus antara lain sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Lebih lanjut, syarat permohonannya mencakup 1 permohonan untuk 1 SKP/STP. Namun, apabila permohonan tersebut diajukan untuk STP yang disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar berdasarkan ketetapan pajak, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 SKP.

Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak dengan disertai alasan. Kemudian, permohonan harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh wajib pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Sementara itu, permohonan bisa diajukan atas SKP atau STP yang tidak diajukan upaya hukum lain, seperti keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP.

Permohonan dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak 2 kali. Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yang pertama dikirim. Kecuali, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.

"Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak," tulis DJP.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Untuk jangka waktunya, permohonan penghapusan/keringanan sanksi administrasi akan diproses DJP paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, lapor SPT, EFIN, e-SPT, e-Form, e-Filing, SPT Masa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 11:10 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Saat Implementasi, EFIN Tidak Digunakan Lagi

Senin, 10 Juni 2024 | 09:15 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Ingat! Wajib Pajak Tetap Perlu Lapor SPT Tahunan Meski Lewati Deadline

Sabtu, 08 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika NPWP Istri Gabung dengan Suami, BPE-nya Tak Bisa Dipisah

Rabu, 05 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gaji Masih di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan Belum Wajib Punya NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya