Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penghitungan PPh Pasal 21 DTP Karyawan yang Dapat Tunjangan Pajak

A+
A-
18
A+
A-
18
Penghitungan PPh Pasal 21 DTP Karyawan yang Dapat Tunjangan Pajak

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Tunjangan pajak yang diberikan perusahaan kepada pegawai menjadi salah satu variabel dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif untuk karyawan pada 440 sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai atau karyawan.

“Termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai,” demikian penggalan bunyi pasal 2 ayat (4) beleid yang berlaku mulai besok, Rabu (1/4/2020) tersebut.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Cara penghitungan PPh 21 DTP sebenarnya sama seperti wajib pajak yang tidak mendapatkan tunjangan pajak dari perusahaan. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’. Namun, ada tambahan tunjangan PPh 21 dalam penjumlahan penghasilan bruto.

Selain itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, langkah pertama yang dilakukan adalah menghitung nilai penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Hal ini dikarenakan salah batasan penghasilan bruto menjadi salah satu syarat atau kriteria penerima insentif. Selain itu, ada pula syarat sektor (440 klasifikasi lapangan usaha/KLU) dan/atau ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Pegawai tersebut juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Berikut ini salah satu contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai/karyawan yang menerima gaji dan tunjangan serta membayar iuran pensiun, serta menerima tunjangan PPh Pasal 21. Contoh ini disambil dari Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.

Tuan D (K/1) pegawai tetap di PT X (industri kaca mata/KLU 32503). Pada Juli 2020 menerima gaji dan tunjangan senilai Rp15.000.000,00 dan membayar iuran pensiun senili Rp300.000,00. PT X memberikan tunjangan PPh Pasal 21 kepada Tuan D senilai Rp1.000.000,00.

Dari contoh tersebut, penghasilan bruto Tuan D yang disetahunkan adalah Rp192.000.000,00. Nilai itu berasal dari penjumlahan gaji dan tunjangan serta tunjangan PPh Pasal 21 (Rp15.000.000,00 + Rp1.000.000,00) dikali dengan 12 (jumlah bulan dalam setahun).

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Nilai penghasilan bruto itu masih di bawah batas maksimal pemberian insentif Rp200 juta. Dengan demikian, Tuan D dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Berikut penghitungan nilai PPh Pasal 21 DTP dan penghasilan setelah pajak yang pada akhirnya diterima oleh karyawan.


Dari nilai penghitungan tersebut, penghasilan yang diterima karyawan bertambah. Awalnya (jika tidak ada insentif PPh Pasal 21 DTP), penghasilan setelah kena pajak yang diterima Tuan D senilai Rp14.624.167,00. Setelah ada PPh Pasal 21 DTP, penghasilan yang diterima menjadi Rp15.700.000,00.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Baca juga artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah’ dan ‘Insentif Pajak Gaji Karyawan Belum Tentu Diberi Selama 6 Bulan’. Anda juga bisa menyimak contoh penghitungan saat ada pembagian THR oleh perusahaan di artikel ‘Pajak atas THR Tidak Ditanggung Pemerintah, Ini Contoh Penghitungannya’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 23/2020, virus Corona, insentif pajak, PPh 21, gaji karyawan, industri, tunjangan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Aden mareto gardiawan

Kamis, 10 Juni 2021 | 13:57 WIB
Yang dimaksud penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur untuk gaji dan tunjangan yang nominalnya sama setiap bulan saja atau termasuk tunjangan variabel/yang nominalnya berubah setiap bulan seperti lembur,transport , uang makan?

Djanuar hioe

Senin, 04 Mei 2020 | 00:43 WIB
bagaimana dengan karyawan yg mendapat bonus dan ternyata dalam setahun melebihi 200jt ?

Yeny Arisanty

Minggu, 05 April 2020 | 07:09 WIB
Yang dimaksud penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur untuk gaji dan tunjangan yang nominalnya sama setiap bulan saja atau termasuk tunjangan variabel/yang nominalnya berubah setiap bulan seperti lembur,transport?

mona

Selasa, 31 Maret 2020 | 16:13 WIB
Artikel yang menarik disertai dengan contoh perhitungannya sehingga memudahkan untuk memahami perhitungan insentif PPh 21 untuk karyawan
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?