Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengumuman! Gaji Bakal Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera

A+
A-
64
A+
A-
64
Pengumuman! Gaji Bakal Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera

Suasana sebuah komplek perumahan di Kelurahan Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Sabtu (16/5/2020). Real Estate Indonesia (REI) mengatakan pengembang properti untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah di Indonesia rentan terdampak pandemi COVID-19 karena berkurangnya transaksi serta akad kredit dan aliran kas perusahaan yang tersendat sehingga pengembang mengharapkan relaksasi kredit perbankan dapat direalisasikan. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan memungut iuran sebesar 2,5% dari gaji pegawai untuk mengikuti kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Berdasarkan PP No. 25/2020 tersebut, kepesertaan Tapera bersifat wajib untuk semua pekerja, baik aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, pegawai BUMN dan BUMD, maupun pekerja dari perusahaan swasta.

“Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%,” bunyi Pasal 15 beleid tersebut, dikutip Selasa (2/6/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

PP 25/2020 akan menjadi payung hukum pengoperasian Badan Pengelola (BP) Tapera. BP Tapera akan menghimpun dana para peserta, baik kalangan pekerja maupun peserta mandiri untuk pembiayaan perumahan.

Iuran kepesertaan dibayarkan melalui pemotongan gaji pekerja setiap bulan, maupun pembayaran oleh peserta mandiri. Adapun iuran peserta mandiri akan dihitung berdasarkan pendapatan rata-rata dalam satu tahun sebelumnya, dengan batas tertentu.

Uang iuran akan digunakan untuk pembiayaan perumahan dengan suku bunga terjangkau, baik pemilikan rumah, pembangunan rumah, maupun perbaikan rumah.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Peserta yang telah mengikuti program perumahan dapat diusulkan menjadi peserta prioritas dalam pemanfaatan skema pembiayaan perumahan.

Kepesertaan Tapera akan berakhir jika peserta pekerja telah pensiun, atau berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Tabungan juga berakhir ketika peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

“Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana ... berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya,” bunyi PP tersebut.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Simpanan wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir. Besarannya akan didasarkan pada jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tapera, tabungan perumahan rakyat, iuran, gaji pegawai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Rabu, 03 Juni 2020 | 16:10 WIB
blunder

Dr. Bambang Prasetia

Rabu, 03 Juni 2020 | 16:10 WIB
blunder

Dr. Bambang Prasetia

Rabu, 03 Juni 2020 | 16:10 WIB
blunder

mona

Selasa, 02 Juni 2020 | 21:49 WIB
Potong gaji lagii..
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya