Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengumuman! Jokowi Wajibkan PNS Laporkan Harta Kekayaan

A+
A-
3
A+
A-
3
Pengumuman! Jokowi Wajibkan PNS Laporkan Harta Kekayaan

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 94/2021

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk calon PNS, untuk melaporkan harta kekayaannya seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang (KPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 huruf e Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021, Selasa (14/9/2021).

Pasal 4 PP 94/2021 menyebutkan 9 kewajiban yang harus dilakukan PNS, lebih sedikit ketimbang PP 53/2010 yang mencapai 17 poin. Meski demikian, selain Jokowi kini menambahkan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selama ini, undang-undang mengatur kewajiban pelaporan harta kekayaan kepada setiap pejabat negara termasuk menteri, gubernur, dan hakim. Namun dengan PP 94/2021, PNS kini turut memiliki kewajiban tersebut.

PNS yang tidak mematuhi kewajiban yang diatur PP 94/2021, termasuk pelaporan harta kekayaan, akan dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplin tersebut mulai dari disiplin ringan, disiplin sedang, hingga disiplin berat.

Selain pelaporan harta kekayaan, kewajiban lainnya yang juga harus dilakukan oleh PNS sebagaimana diatur dalam PP 94/2021 antara lain menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS; menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kemudian, mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; melaporkan dengan segera kepada atasannya jika mengetahui ada hal yang membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.

PNS juga diwajibkan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.

Lalu, PNS juga harus menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Peraturan pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan [31 Agustus 2021]," bunyi beleid tersebut. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 94/2021, presiden jokowi, PNS, harta kekayaan, KPK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya