Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Minta Hiburan Malam, Karaoke, dan Spa Dipajaki Maksimal 10%

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengusaha Minta Hiburan Malam, Karaoke, dan Spa Dipajaki Maksimal 10%

Ilustrasi. Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bersama sejumlah badan hukum meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Melalui kuasa hukum bernama Muhammad Joni, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasalnya, ayat tersebut dipandang secara diskriminatif mengenakan PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

"Itu adalah tarif yang tinggi sendirian dibandingkan dengan jenis dari jasa kesenian dan hiburan yang ada di dalam undang-undang ini justru diturunkan menjadi 10%," ujar Joni, dikutip Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pasal 58 ayat (2) UU HKPD perlu dinyatakan bertentangan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat agar diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mendapatkan perlakuan yang sama dengan jenis-jenis jasa hiburan lainnya.

Menurut pemohon, jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa adalah usaha yang bersifat umum, tidak identik dengan kemewahan, dan tidak ada urgensi untuk dikendalikan.

"Maksud daripada permohonan ini adalah untuk dipersamakan kembali dengan jenis jasa kesenian dan hiburan yang diatur di dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l ... yaitu dengan tarif pajak tunggal paling tinggi 10%. Jadi, bukan untuk menihilkan pajak hiburan untuk 5 kelompok yang dibedakan," ujar Joni.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih selaku hakim ketua dalam sidang perbaikan permohonan pun mengatakan permohonan akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Namun, jadwal sidang lanjutan terkait permohonan ini akan disesuaikan dengan sidang sengketa pemilu.

"Kami mohon nanti bisa ditunggu kabar lebih lanjut dari kepaniteraan karena kebetulan juga di MK dalam waktu tidak lama lagi kami akan menghadapi sengketa pemilu. Sehingga, kabar lebih lanjutnya kami akan atur sedemikian rupa sesuai dengan hukum acara yang ada di MK," ujar Enny. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, pajak hiburan, spa, sauna, refleksi, PBJT, karaoke, diskotek

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?