Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Minta Industri Tekfin Dikecualikan dari PPN, Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengusaha Minta Industri Tekfin Dikecualikan dari PPN, Ini Alasannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Asosiasi perusahaan teknologi finansial di Filipina meminta pemerintah untuk menimbang ulang rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk barang dan jasa elektronik di negara tersebut.

Ketua Fintech Alliance.ph Angelito M. Villanueva menilai industri teknologi dan finansial (tekfin) seharusnya dikategorikan sebagai industri berkembang dan dikecualikan dari pengenaan PPN.

“Kami memahami pajak adalah sumber penghidupan setiap pemerintah. Namun, kebijakan ini memiliki potensi menghambat perkembangan industri digital di Filipina yang tengah berkembang,” katanya di Manila, Senin (8/6/2020).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Untuk diketahui, pemerintah mengajukan RUU Perpajakan Ekonomi Digital (House Bill No. 6765) untuk mengenakan PPN atas produk digital antara lain seperti jasa periklanan digital, konten berlangganan dan transaksi elektronik di e-commerce.

Dengan RUU tersebut, pemerintah Filipina diprediksi mendapatkan tambahan penerimaan sebesar P27 miliar atau setara dengan Rp7,57 triliun. Rencananya, tambahan dana tersebut bisa dipakai untuk mendanai penanganan pandemi Covid-19.

Meski begitu, Villanueva menilai keputusan untuk mengenakan PPN justru menghalangi pembelajaran digital, inovasi, dan kesiapan industri tekfin dalam negeri untuk menghadapi tantangan di masa mendatang.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Apalagi, lanjutnya, industri digital merupakan sektor usaha dengan investasi padat modal yang berkelanjutan sehingga keuntungan dari investasi tersebut baru bisa diperoleh dalam waktu yang lama.

Dilansir dari bworldonline, Fintech Alliance.ph pun mengusulkan pengenaan PPN kepada produk digital dikenakan secara bertahap. Lebih lanjut, pemerintah juga perlu memberikan insentif kepada UMKM yang mulai menjual produknya lewat platform digital.

Untuk diketahui, pemerintah Filipina berencana untuk mengenakan PPN sebesar 12% atas pemanfaatan produk digital mulai dari iklan, layanan berlangganan berbasis internet, hingga transaksi pada e-commerce. (rig)

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, PPN, filipina, pajak internasional, industri teknologi finansial

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya