Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2023, SiLPA Diperbesar Hingga Akhir Tahun

A+
A-
1
A+
A-
1
Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2023, SiLPA Diperbesar Hingga Akhir Tahun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku akan menggunakan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) pada tahun ini untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan SiLPA hingga Oktober 2022 sudah mencapai Rp270,4 triliun dan akan dijaga tetap besar hingga akhir tahun untuk bersiap menghadapi tantangan tahun depan.

"Jadi kalau nanti melihat SiLPA agak besar itu memang by design. Kami mencoba untuk mengelola risiko untuk tahun anggaran selanjutnya," katanya, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurut Sri Mulyani, volatilitas pasar keuangan masih akan berlanjut sampai dengan tahun depan. Oleh karena itu, lanjutnya, cash buffer perlu disiapkan guna meminimalkan dampak volatilitas pasar keuangan terhadap APBN.

Untuk diketahui, pasar keuangan global cenderung mengalami volatilitas tinggi akibat perang antara Rusia dan Ukraina. Menurut menkeu, dinamika ini perlu diwaspadai agar tidak terlalu berdampak terhadap cost of fund.

Terlebih, faktor-faktor seperti perang yang masih berkecamuk, suku bunga The Fed yang meningkat, dan menguatnya nilai tukar dolar AS, membuat seluruh negara berkembang mengalami capital outflow.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dalam tahun berjalan ini, net capital outflow dari obligasi negara berkembang sudah mencapai sampai dengan US$82,6 miliar. Hingga 22 November 2022, outflow dari pasar SBN Indonesia mencapai Rp167,45 triliun.

Dinamika global pada akhirnya juga turut memengaruhi yield SBN. Pemerintah mencatat yield SBN 10 tahun sudah 7,01% atau naik 10% dari yield awal tahun sebesar 6,36%. "Ini akan menimbulkan dampak terhadap strategi pembiayaan yang akan terus kita kalibrasi," ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi, SiLPA yang tersisa pada akhir tahun akan terakumulasi dalam bentuk saldo anggaran lebih (SAL). SAL dapat digunakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran bersamaan dengan SBN dan pinjaman. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SiLPA, sisa lebih pembiayaan anggaran, menkeu sri mulyani, APBN 2023, pembiayaan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?