Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penuhi SDM, Pengusaha Diminta Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Penuhi SDM, Pengusaha Diminta Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Wahyu Hidayat dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mendorong pengusaha memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang tersedia, termasuk supertax deduction untuk kegiatan vokasi.

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Wahyu Hidayat mengatakan supertax deduction akan diberikan apabila perusahaan melaksanakan program pendidikan vokasi. Selain mendapat insentif, lanjutnya, program vokasi juga akan membuat perusahaan memperoleh sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan.

"Ini bisa sebenarnya kita mengarahkan untuk bagaimana dunia usaha bisa manfaatkan superdeduction vokasi untuk training SDM-SDM kita," katanya, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Wahyu mengatakan pemberian fasilitas supertax deduction menjadi bagian dari upaya pemerintah mencerdaskan bangsa. Dengan fasilitas ini, pemerintah ingin mengundang sektor swasta agar lebih banyak terlibat dalam peningkatan kualitas SDM.

Dia menjelaskan PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dengan insentif ini, pengusaha diharapkan dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Fasilitas supertax deduction ditujukan kepada 6 sektor, yakni manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata/industri kreatif, ekonomi digital, dan pekerja migran. Misalnya di sektor kesehatan, fasilitas akan diberikan kepada perusahaan yang memberikan pelatihan mengenai 38 macam kompetensi.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Kita invite dari industri sendiri, yang tepat guna, tepat sasaran. Bahwa apa yang dibutuhkan industri terkadang di dalam lembaga pendidikan formal belum bisa di-provide, kurikulumnya mungkin beda, peralatan berbeda," ujarnya.

Laporan Belanja Perpajakan 2021 mencatat fasilitas supertax deduction hingga September 2022 dimanfaatkan oleh 61 pelaku usaha yang bekerja sama dengan 682 lembaga pendidikan. Kerja sama ini dituangkan dalam 772 perjanjian kerja sama. (sap)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, supertax deduction, investasi, vokasi, litbang, BKF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?