Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyaluran Bansos Dikebut, Presiden Minta Ada Pendampingan KPK

A+
A-
5
A+
A-
5
Penyaluran Bansos Dikebut, Presiden Minta Ada Pendampingan KPK

Presiden Joko Widodo saat mengikuti KTT ASEAN Plus Three secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). ANTARA FOTO/Biro Pers - Lukas/hma/hp.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19 masih berbelit-belit.

Presiden pun memerintahkan para menteri mempercepat penyaluran seluruh bansos. Dia juga meminta adanya pendampingan dari kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk sistem pencegahan, minta saja didampingi dari KPK, dari BPKP, atau dari kejaksaan untuk mengawasi, untuk mengontrol, agar tidak terjadi korupsi di lapangan,” katanya saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Jokowi mengatakan penyaluran bansos harus dipercepat karena situasi pandemi yang tidak normal atau extraordinary. Saat ini, pemerintah masih mengebut penyaluran 8,3 juta bansos sebelum Lebaran akhir pekan ini.

Jokowi juga menginginkan penyaluran bansos melibatkan pejabat di level kelurahan hingga RT dan RW. Menurutnya mekanisme penyaluran yang terbuka dan transparan akan membuat bansos segera sampai ke tangan masyarakat.

“Baik itu yang namanya BLT desa, yang namanya bansos tunai, saya kira ini ditunggu oleh masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen bansos untuk masyarakat yang terdampak pandemic di antaranya program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako dengan jumlah penerima dan nominal bantuannya diperbesar.

Bansos lainnya antara lain bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT), dan BLT dana desa. Durasi penyaluran dari semula 3 bulan pun diperpanjang menjadi 9 bulan untuk BLT warga non-Jabodetabek dan 6 bulan untuk BLT dana desa. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan sosial, KPK, komisi pemberantasan korupsi, presiden jokowi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya